Aksi KKB Papua

Benarkah Oknum Polisi dan TNI Jadi Pemasok Senjata Api KKB Papua untuk Bikin Teror? Ini Kata Kapolda

Aksi teror Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua hingga kini belum surut dan masih menjadi pekerjaan rumah aparat penegak hukum.

@Puspen_TNI
Pasukan TNI bersiaga menghadapi aksi teror KKB Papua 

Kepada Moses itu, Demisla menjual satu pucuk senjata api dan 1.300 butir amunisi.

Adapun harga amunisi itu dijual Rp 100.000 per butir, sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.

Demisla mendapatkan senjata itu dari rekannya dengan alasan untuk berburu. Sedangkan uang yang didapat itu digunakan untuk kebutuhan pribadi.

3 oknum anggota TNI divonis bersalah

Ilustrasi borgol.
Ilustrasi borgol. (Kompas.com/SHUTTERSTOCK )

Sebelumnya, pada Selasa (11/2/2020), Mahmil III-19 Jayapura juga menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga oknum anggota TNI AD.

Mereka di antaranya adalah Sersan Dua Wahyu Insyafiadi, Prajurit Satu Okto Maure, dan Prajurit Satu Elias K Waromi.

Dalam sidang militer yang digelar secara terbuka tersebut mereka terbukti telah menjual 13.431 butir amunisi kepada KKB.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, masing-masing dijatuhkan vonis berbeda sesuai perannya.

Sersan Dua Wahyu Insyafiadi divonis hukuman seumur hidup, Prajurit Satu Okto Maure divonis 15 tahun penjara, dan Prajurit Satu Elias K Waromi divonis hukuman 2,5 tahun penjara dipotong masa tahanan. (Kompas.com/Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Fakta Oknum Polisi dan TNI Jadi Pemasok Senjata Api KKB di Papua"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved