Viral Medsos

Viral Video Detik-detik Petugas PPSU Tangkap Pembuang Bangkai Anjing di Jalan

Pria itu menggunakan sepeda motor membawa bungkusan besar berisi bangkai anjing.

Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Pelaku pembuang bangkai kepala anjing di Jalan Raya Munjul, Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Tinur, ditangkap,Jumat (23/10/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, CIPAYUNG - Sebuah video viral di media sosial (medsos) menggambarkan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menangkap pria yang buang bangkai anjing di pinggir jalan.

Video itu diunggah oleh akun Instagram @ppsu_cilangkap pada Jumat (23/10/2020).

Dalam video itu tampak seorang pria menggunakan sepeda motor membawa bungkusan besar berisi bangkai anjing.

Namun ketika hendak membuang di pinggir jalan, petugas PPSU langsung memergokinya.

"Liat nih sampah lu semua. Kebiasaan. Udah capek gua," kata petugas PPSU tersebut.

Petugas PPSU itu menangkapnya dan hendak dibawa ke kantor kelurahan.

Sementara pria yang membuang bangkai itu tampak panik.

"Tapi nanti saya bisa pulang kan?" tanya pria tersebut.

Sedangkan dalam unggahan itu dituliskan berikut:

Liat nih sampah lu semua. Kebiasaan. Udah capek gua.

Ijin melaporkan akhir nya tertangkap tangan si pembuang bangkai anjing di sekitaran Kelurahan Munjul, Kelurahan Cilangkap dan Kelurahan Pondok Ranggon.

Kali ini tertangkap tangan di Jalan Raya Pondok Ranggon - Munjul tepatnya di depan Pondok Pesantren Al Hamid.

Pelaku pembuangan seorang diri saat ini sudah di amankan oleh petugas pol pp kelurahan munjul.

Tiga Bulan 

 Dede (18), pelaku pembuang bangkai kepala anjing di Jalan Raya Munjul, Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (23/10/2020) ditangkap.

Lurah Munjul, Sumarjono mengatakan pihaknya melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku pembuang bangkai kepala anjing itu selama tiga bulan terskhir.

"Sekarang baru tertangkap tangan dan langsung kita tindak tegas dan dibawa ke kantor kelurahan untuk BAP," kata Sumarjono, Jumat (23/10/2020).

Baca juga: Ayu Ting Ting Jaga Kebugaran Tubuh Demi Kembali Tampil di Atas Panggung

Sumarjono mengatakan dalam kurun waktu tiga bulan tersebut, sering ditemukan bangkai kepala anjing yang dibuang sembarangan di pinggir jalan tepatnya di wilayah RW 02 Munjul.

Alhasil petugas PPSU harus segera membuang bangkai tersebut karena baunya yang sangat menyengat tercium oleh warga sekitar maupun pengendara mobil dan motor yang melntas.

“Pelaku dikenakan sanksi denda administrasi Rp 100 ribu dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,” katanya.

Baca juga: VIDEO Angin Puting Beliung di Pondok Ungu Permai Bekasi Obrak-abrik Lapak Pedagang

Dede membuang jeroan dan bangkai kepala anjing di wilayah Kelurahan Kelapa Dua Wetan dan Cibubur, Kecamatan Ciracas serta Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung.

"Jadi sudah diincar PPSU empat Kelurahan, dia setiap buang berpindah-pindah lokasi," ungkap Sumarjono.

Sumarjono menambahkan Dede selalu berpindah pindah lokasi ketika membuang limbah yang biasa dilakukan pada malam hingga dini hari agar tidak ketahuan petugas.

Baca juga: Puting Beliung Merusak 109 Rumah Warga Kelurahan Kaliabang Tengah, Bekasi

Setiap kali melakukan aksinya, Dede juga selalu membuang lebih dari satu bangkai kepala dan setumpuk jeroan anjing dalam plastik ukuran besar di pinggir jalan.

Pelaku diketahui sebagai pekerja di rumah jagal anjing di kawasan Kelapa Dua Wetan, Ciracas.

Setiap harinya Dede diperintahkan membuang kepala anjing usai dipotong.

Majikan hanya mengambil dagingnya sedangkan untuk kepalanya setiap harinya dibuang. Kini pelaku mengaku jera dan berjanji tidak akan membuang kepala anjing di tempat publik.

Baca juga: Wagub DKI Pastikan Belum Ada Lonjakan Covid-19 Pascademo UU Ciptaker

"Dia mengaku disuruh bosnya. Bosnya sendiri atas nama Ucok Pandi Frans tadi kita panggil datang ke kantor Kelurahan, karena anak buahnya ini (Dede) tidak membawa identitas," katanya.

Kepada petugas, Dede mengaku mendapat upah Rp 50 ribu dari majikannya tersebut atas setiap perbuatannya membuang kepala dan jeroan anjing dari usaha jagal dan tempat makan. (jhs)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved