Kabar Tangsel
Kejari Tangsel Bingung Berkas Perdagangan Orang di BSD Belum Diserahkan Polri
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) saat ini tengah menunggu pelimpahan berkas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penulis: Valentino Verry | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) saat ini tengah menunggu pelimpahan berkas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sebab, mereka belum menerima berkas kasus tersebut yang terjadi di Karaoke Eksekutif Venesia BSD di kawasan Serpong.

Padahal, kasus tersebut sudah bergulir sekitar dua bulan setelah Bareskrim Polri melakukan penggerebekan pada Agustus 2020.
"Belum masuk berkas perkara kasus itu sampai dengan detik ini," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangsel, Taufiq Fauzie, saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).
Menurut Taufiq, seharusnya berkas enam tersangka kasus TPPO itu sudah masuk ke Kejari Tangsel untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Tidak mungkin (berkas masuk ke Kejaksaan Agung). Sidang pasti di Tangsel, karena TKP itu di Tangerang Selatan. Tangsel kan wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang Kota," katanya.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek Venesia BSD Karaoke Executive di Serpong, Tangerang Selatan, 19 Agustus 2020. Penggerebekan dilakukan terkait dugaan terjadinya TPPO.
"Terkait TPPO bermoduskan eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19 sesuai dengan LP Nomor 458 tanggal 18 Agustus 2020," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo kepada Kompas.com.
Dari keterangan polisi, tempat hiburan tersebut diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020.
Polisi menemukan bahwa tempat hiburan itu menyediakan jasa prostitusi dengan tarif Rp 1,1 juta-Rp 1,3 juta per voucer.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan total 13 orang. Tujuh orang merupakan mucikari.

Polisi juga mengamankan tiga orang kasir, seorang supervisor, seorang manajer operasional, dan seorang general manager.
Barang bukti yang diamankan yaitu 14 baju kimono sebagai kostum pekerja, voucer jasa prostitusi tertanggal 19 Agustus 2020, uang tunai Rp 730 juta, 12 kotak alat kontrasepsi, dan kuitansi hotel.
Kini, polisi menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan TPPO bermoduskan prostitusi.
Dari enam tersangka itu, tiga mucikari dan tiga lainnya dari manajemen perusahaan.
Adapun para korban ditempatkan di Balai Rehabilitasi Sosial Watunas (BRSW), Jakarta Timur.
Para korban terdiri dari 47 wanita pemandu atau LC yang berasal dari Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.