Berita Jakarta

Warga Gunung Sahari Utara Muak dengan Balapan Liar, Minta Dipasang Garis Kejut, Ini Penjelasan Lurah

Warga Gunung Sahari Utara muak dengan balapan liar yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat tersebut.

Penulis: Desy Selviany | Editor: PanjiBaskhara
Kompas.com/Taufiqurrahman
Ilustrasi balap liar. 

Pihak kelurahan sebenarnya sudah meminta Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat untuk membuat garis kejut.

Diharapkan pembalap tidak melintas lagi di wilayah itu ketika malam sabtu atau minggu.

Namun sampai saat ini permohonan garis kejut itu belum juga ditindak lanjuti oleh Sudin Perhubungan Jakarta Pusat.

"Kami harap ada tindak lanjut dari Sudin Perhubungan atau Kepolisian agar bisa cegah balap liar di kawasan tersebut," tandas Yanti.

Jalan Asia Afrika dan Jalan Pemuda Senayan Kerap Jadi Ajang Balap Liar

Aksi balap liar kendaraan motor maupun mobil saat menjelang akhir pekan masih saja terjadi di Jakarta.

Mereka sepertinya tidak pernah jera dan main kucing-kucingan dengan petugas kepolisian yang gencar merazia aksi ilegal mereka.

Ruas jalan di kawasan Asia Afrika Senayan dan Jalan Pemuda depan Gedung TVRI misalnya, kawasan ini kerap dijadikan ajang balap liar kendaraan motor maupun mobil saat menjelang akhir pekan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak pelanggaran (tilang) terhadap 11 mobil yang pengemudinya terlibat balapan liar di Jalan Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2020) dini hari.

"Kejadiannya Sabtu sekitar pukul 01.00-03.00 WIB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin (28/9/2020).

Sambodo menyebutkan, pengendara mobil itu melanggar Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Transportasi Angkutan Darat.

Pasal itu mengatur "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000".

Petugas menyita Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta mobil bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK.

Ruas jalan di kawasan Asia Afrika Senayan dan Jalan Pemuda depan Gedung TVRI kerap dijadikan ajang balap liar kendaraan motor maupun mobil saat menjelang akhir pekan.

Polisi gencar merazia pelaku aksi tersebut.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved