Lima Bandara Ini Bebaskan Tarif Passenger Service Charge bagi Penumpang Pesawat Hingga 31 Desember

Nantinya tarif PSC tersebut akan tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II. Namun bukan dari penumpang pesawat melainkan dari pemerintah

Editor: Dedy
Warta Kota/Andika Panduwinata
Pengguna jasa terlihat antre di loket informasi menyangkut sejumlah penerbangan di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang yang dibatalkan pada Jumat (24/4/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG --- Penumpang pesawat yang membeli tiket mulai 23 Oktober -31 Desember 2020 untuk keberangkatan domestik di 5 bandara PT Angkasa Pura II sebelum pukul 00.01 tanggal 1 Januari 2021, dibebaskan dari tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal juga dengan Passenger Service Charge (PSC).

Kelima bandara tersebut di antaranya Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Tangerang), Kualanamu (Deli Serdang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Silangit (Siborong-borong) dan Banyuwangi.

Pembebasan PSC di bandara-bandara ini sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani hari ini oleh President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, beserta stakeholder lainnya.

"PT Angkasa Pura II sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kementerian Perhubungan atas stimulus terhadap sektor penerbangan nasional melalui pembebasan PSC bagi penumpang pesawat. Stimulus ini kami yakini dapat membuat penerbangan semakin optimal berkontribusi ke perekonomian, dan turut mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional," ujar Awaluddin, Jumat (23/10/2020).

Nantinya tarif PSC tersebut akan tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II. Namun bukan dari penumpang pesawat melainkan dari pemerintah menggunakan APBN.

"Stimulus ini tentunya sangat positif karena meringankan masyarakat terkait dengan harga tiket," ucap Awaluddin.

PT Angkasa Pura II menilai insentif PSC ini dapat mendorong maskapai untuk kembali membuka atau menambah layanan rute domestik. Lalu maskapai menambah frekwensi terbang di rute eksisting, dan bandara dapat meningkatkan utilisasi slot time penerbangan.

"Dampaknya yang diharapkan dari insentif ini juga adalah meningkatnya pergerakan penumpang di bandara meningkat dan naiknya tingkat keterisian penumpang di pesawat," katanya.

Jumlah penumpang

Adapun sepanjang Januari -September 2020, jumlah total pergerakan penumpang (berangkat, datang, transit) di 19 bandara PT Angkasa Pura II baik itu rute internasional dan domestik mencapai 27,30 juta orang.

Di periode yang sama, jumlah penumpang yang berangkat di penerbangan rute domestik di 5 bandara dalam skema insentif PSC (Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, Kualanamu, Silangit, Banyuwangi) adalah sebanyak 7,40 juta orang atau mencapai 68% dari total penumpang yang hanya berangkat di rute domestik di 19 bandara.

Khusus di Bandara Soekarno-Hatta, jumlah penumpang yang berangkat di rute domestik mencapai 5,51 juta orang atau sekitar 75% dari total penumpang berangkat di 5 bandara tersebut.

"Data ini menandakan bahwa 5 bandara yang termasuk di dalam skema insentif PSC memiliki kontribusi cukup signifikan dalam lalu lintas penerbangan di 19 bandara PT Angkasa Pura II. Kami akan berkoordinasi dengan maskapai agar program stimulus ini dapat dimanfaatkan dengan baik dalam upaya meningaktkan utilisasi penerbangan," ungkap Awaluddin.

Besaran Bebas Tarif PSC di 5 bandara PT Angkasa Pura II :

-Rp 130.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

-Rp 85.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta

-Rp 50.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Halim Perdanakusuma

-Rp 60.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Silangit

-Rp 65.000 /pax untuk keberangkatan dari Bandara Banyuwangi

-Rp100.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Kualanamu

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved