TAG
Passenger Service Charge (PSC)
-
Stimulus PSC yang diberikan pemerintah harus dimanfaatkan oleh sektor penerbangan nasional guna mendorong perekonomian.
Sabtu, 24 Oktober 2020
-
Nantinya tarif PSC tersebut akan tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II. Namun bukan dari penumpang pesawat melainkan dari pemerintah
Jumat, 23 Oktober 2020
-
Hari ini hingga 31 Desember 2020, sudah diberlakukan pembebasan pajak penumpang pesawat, Jumat (23/10/2020).
Jumat, 23 Oktober 2020
-
Ada pembebasan pajak penumpang pesawat atau pembebasan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC).
Jumat, 23 Oktober 2020
-
Sebelum masuk pukul 01.00 WIB, ada pembebasan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC).
Jumat, 23 Oktober 2020
-
Penumpang akan dibebaskan dari tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal juga dengan Passenger Service Charge (PSC).
Kamis, 22 Oktober 2020
-
Kelima bandara itu adalah Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Deli Serdang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Silangit (Siborong-borong), Banyuwangi.
Kamis, 22 Oktober 2020
-
PT Angkasa Pura II memberikan insentif berupa diskon passenger service charge 20 persen di seluruh bandara yang dikelola perseroan.
Minggu, 1 Maret 2020
-
Diskon PSC 20 persen berlaku untuk 25 persen kapasitas kursi pada periode 1 Maret 2020 hingga 31 Mei 2020 untuk rute dari dan ke 10 destinasi wisata.
Sabtu, 29 Februari 2020