Detik-detik Polisi Dikeroyok Saat Unjuk Rasa, Dilempar Kaleng Hingga Piring Sate

Satreskrim Polrestro Jakarta Barat menggambarkan detik-detik polisi dianiaya dalam rekontruksi penganiayaan polisi saat aksi unjuk rasa di Tamansari.

Penulis: Desy Selviany |
Warta Kota
Polisi gelar rekontruksi pengeroyokan anggota polisi saat unjuk rasa di Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (23/10/2020) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satreskrim Polrestro Jakarta Barat menggambarkan detik-detik polisi dianiaya dalam rekontruksi penganiayaan polisi saat aksi unjuk rasa di Tamansari.

Rekontruksi penganiayaan terhadap polisi saat aksi unjuk rasa terjadi itu digelar tidak di lokasi kejadian yang sesungguhnya.

Korban yang merupakan polisi dilempar kaleng hingga dilempar piring sate oleh pelaku.

Baca juga: Tak Sangka Pesta Ultah di Depok Berakhir Maut, Polisi Depok Selidiki Kasusnya

Rekontruksi yang seharusnya digelar di kawasan Tamansari, Jakarta Barat itu dilakukan di samping Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/10/2020).

Hal itu agar mencegah kerumunan warga di tengah Pandemi Covid-19.

Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra mengatakan ada empat pelaku yang mengikuti proses rekontruksi itu.

Mereka adalah MR (21), SD (16), MF (16) dan Y (29).

Namun dua pelaku SD dan MF digantikan perannya lantaran masih di bawah umur.

"Ada 12 adegan dalam rekontruksi ini. Adegan dimulai dari para pelaku melakukan perusuhan," ujar Dimitri dalam rekon tersebut.

Baca juga: Polisi Ungkap 3 Orang Terlibat Dalam Aksi Pembuangan Sampah di Kalimalang, Terancam Denda Rp 50 Juta

Adegan pertama, tersangka SD dan MF berkumpul di kawasan Tambora pada Kamis (8/10/2020) malam.

Pada Jumat (9/10/2020) dini hari, kedua tersangka berkeliling ke lokasi kerusuhan di kawasan Gajah Mada, Tamansari dengan menggunakan sepeda motor.

Di adegan ke dua, SD dan MF melihat kerumunan. Ketika didekati anggota polisi AJS sudah dipukuli oleh massa.

Bukan melerai, tersangka SD malah ikut melempar kaleng biskuit ke arah korban.

"Tersangka SD melempar kaleng ke tubuh korban. Adegan ketiga SD memukul bagian punggung belakang menggunakan tangan kosong dan kembali ke sepeda motornya," jelas Dimitri.

Adegan keempat, tersangka MF ikut turun dari sepeda motornya.

Di sekitar lokasi MF melihat tukang sate. Tersangka MF kemudian melempar piring plastik ke arah korban.

Tidak puas melempar dengan piring plastik, MF mengambil bangku plastik dan melempari ke arah korban.

"Dia juga memukul paha korban," lanjut Dimitri.

Sementara di adegan ke lima, MF masih terus melakukan penyerangan terhadap korban. Ia juga mengambil ember berisikan air yang kemudian disiramkan ke korban.

Selanjutnya tersangka memukul perut korban sebanyak tiga kali ketika korban sudah terjatuh.

Adegan ke enam, tersangka MR yang baru pulang bekerja melihat korban sedang dipukul langsung turun dari sepeda motor. Tersangka MR ikut memukul korban berulang kali sambil teriak 'Ini polisi'.

Ia memukul dengan tangan kosong anggota kepolisian itu karena merasa dendam ketika bentrokan terjadi.

"Adegan ketujuh ketika korban terjatuh tengkurap, handphone korban terpental dekat dengan MR. Tersangka MR lalu ambil handphone korban," jelas Dimitri.

Adegan ke delapan, tersangka MR ini pulang ke rumah di Jalan Keamanan RT 14/06, Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat usai aniaya korban.

Selanjutnya HP itu diberikan ke Y (29) agar bisa segera dijual.

Adegan kesembilan handphone merek Xiaomi itu diserahkan ke FA (24) untuk dijual melalui OLX.

Di sana ada seorang pembeli bernama Ibnu yang membeli handphone rampasan seharga Rp, 2,2 juta.

Adegan kesepuluh, handphone korban dibawa pulang oleh tersangka Agus dalam kondisi sudah terhapus semua data korban.

Adegan kesebelas tersangka Farid serahkan uang ke Yohanes seharga Rp1,3 juta.

"Adegan terakhir ke-12 tersangka Yohanes berikan uang ke MR Rp 450 ribu," tutup Dimitri.

Akibat perbuatannya para pelaku penganiayaan dan pencurian dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Pasal 170 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved