Berita Jakarta

Bikin Sedih, Dana BOS Madrasah dan Ponpes untuk MTs di Jakarta Barat Cuma Cair Setengahnya

Seperti diketahui, dana BOS diserahkan untuk siswa madrasah (MI/MTs/MA) dan satri pesantren (Ula/Wustha/Ulya).

Editor: Feryanto Hadi
Tangkap Layar Akun Instagram @kemenag_ri
Kementerian Agama (Kemenag) menginformasikan jika saat ini dana BOS madrasah dan pesantren naik menjadi Rp 100.000. 

Dana BOS Untuk Pembelajaran Jarak Jauh

Demi lancarnya pembelajaran jarak jauh (PJJ), Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mempersilakan bagi satuan pendidikan untuk menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Nantinya, besarnya penggunaan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing satuan pendidika.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Disdik Depok, Mulyadi mengatakan, keputusan merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020.

Di mana dalam Permen tersebut mengatur tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Reguler.

"Dapat digunakan untuk membeli kuota atau paket data dalam rangka memberikan layanan pendidikan daring atau PJJ"

"Jadi, ada payung hukumnya," ujar Mulyadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/9/2020).

Bila nantinya kuota tersebut telah dibantu oleh pemerintah pusat, maka disarankan agar anggaran bisa dialihkan pada hal lainnya.

Misalnya, membelikan anak ponsel yang mendukung untuk akses PJJ.

"Karena kalau punya kuota tapi ponselnya tidak mendukung, juga ga bisa akses PJJ," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum dan Penilaian SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, M Yusuf mengatakan, anggaran tersebut tidak diberikam secara personal.

Namun, kata Yusuf, harus diubah dalam bentuk fasilitas.

Yusuf mencontohkan, seperti menyewa aplikasi Zoom Meeting yang memiliki kapasitas user cukup banyak.

Paling sedikit, menyewa tiga room untuk kelas VII, VIII, dan IX.

"Tidak ada batasan. Sekolah diberikan ruang yang cukup untuk menyesuaikan kebutuhan dengan anggaran yang ada," katanya.

Payung Hukum Soal Kuota Internet Pakai Dana BOS

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim persilakan pihak sekolah untuk pakai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli kuota internet siswa dan guru.

Dana tersebut digunakan untuk mendukung proses belajar mengajar secara online.

Pernyataan itu diucapkan saat menjadi bintang tamu dalam program Mata Najwa di Trans 7 pada Rabu (5/8/2020).

Praktisi pendidikan masyarakat Iskandar Sutadisastra menyambut baik rencana Menteri Nadiem tersebut.

Hanya saja dirinya mengingatkan kepada Nadiem Makarim untuk menerbitkan payung hukum.

Tujuannya untuk memastikan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan penyelewengan pada teknis penggunaan dana BOS. 

"Kita harus menutup celah penyelewengan yang mungkin akan dimanfaatkan oknum. Perlu ada payung hukum yang jelas dan tegas," kata pendiri PKBM Starisa ini di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).

Lebih terpenting, kata Iskandar Sutadisastra, tidak ada keraguan atau ketakutan para penyelenggara sekolah menggunakan BOS untuk pengadaan kuota bagi siswa dan guru.

"Kepala Sekolah dan guru enggak mau dituduh korupsi dana BOS, padahal uangnya dibelikan kuota internet untuk siswa dan guru demi menunjang proses belajar mengajar secara online," ujar pendiri PKBM Starisa ini.

Iskandar Sutadisastra (tengah) memberikan bantuan kepada masyarakat
Iskandar Sutadisastra (tengah) memberikan bantuan kepada masyarakat (istimewa)

Iskandar Sutadisastra menyebutkan, untuk menjawab kebingungan penyelenggara sekolah dan para orang tua murid, Nadiem harus mengeluarkan kebijakan yang mengatur hal itu.

"Bisa Peraturan Menteri (Permen) atau lebih bagus Keputusan Menteri (Kepmen) Mendikbud. Apalah namanya, yang fungsinya sebagai payung hukum agar tidak terjadi kerancuan pada pelaksanaannya," ucapnya.

Diketahui, dalam program Mata Najwa bertajuk 'Kontroversi Mas Menteri' pada Rabu (5/8/2020), Najwa Shihab menyinggung keluhan para orang tua.

Keluhan orang tua itu yakni harus mengeluarkan biaya tambahan untuk beli kuota internet agar anak-anaknya dapat mengikuti proses belajar mengajar secara online.

Menanggapi itu, Nadiem mengatakan banyak yang tidak tahu bahwa kepala sekolah diberi kewenangan pakai dana BOS untuk membeli kuota internet siswa, demi mendukung Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Bahkan mantan CEO Gojek ini memperbolehkan sekolah membelikan kuota internet untuk guru honorer.

Nadiem Makarim pun menegaskan bahwa dirinya akan memperjuangkan untuk penyediaan pulsa untuk belajar online.

"Saya berkomitmen untuk memperjuangkan ini. Artinya, jika tidak memperjuangkan saya akan malu dan akan mengecewakan bangsa ini"

"Kehormatan saya akan dipertaruhkan demi penyediaan pulsa ini," jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved