Berita Jakarta

Bikin Sedih, Dana BOS Madrasah dan Ponpes untuk MTs di Jakarta Barat Cuma Cair Setengahnya

Seperti diketahui, dana BOS diserahkan untuk siswa madrasah (MI/MTs/MA) dan satri pesantren (Ula/Wustha/Ulya).

Editor: Feryanto Hadi
Tangkap Layar Akun Instagram @kemenag_ri
Kementerian Agama (Kemenag) menginformasikan jika saat ini dana BOS madrasah dan pesantren naik menjadi Rp 100.000. 

"Jadi saat ini yang berkurang itu hanya MTs, tingkat MI dan MA tidak," tuturnya.

Baca juga: Terima Gaji dan Tunjangan dari DKI, Sopir Ambulans Gawat Darurat Dilarang Bentuk Serikat Pekerja

Akibat berkurangnya dana BOS, kata FU, dapat berdampak pada kegiatan operasional sekolah.

"Kegiatan operasional pasti berpengaruh. Saat ini kegiatan tetap jalan, misal ada perlombaan secara visual. Intinya udah pasti pengaruh dengan kegiatan sekolah nantinya," ujarnya.

Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi yang memastikan dana BOS Madrasah dan Pesantren tahun 2020 tetap naik meski dalam kondisi pandemi. Kenaikan BOS 2020 sebesar Rp 100 ribu persiswa atau santri.

Kasie Pendidikan Madrasah Jakarta Barat, Haji Sambas saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dana BOS sudah masuk.

Namun, masih proses dari tanggal 22 Oktober hingga 26 Oktober 2020.

Saat ditanya terkait jumlah dana BOS yang tidak 100 persen, ia mengatakan ada efisiensi untuk Covid-19.

"Ada efisiensi untuk Covid-19, ngga ada potongan. Jadi bukan dipinjam untuk Covid-19. Kita harus mengikuti Juknis, kalau tidak kita yang kena," katanya.

Baca juga: Polri Pastikan Kebakaran Gedung Kejagung Tak Disengaja, 8 Orang Ditetapkan Tersangka Karena Lalai

Meski sempat membantah, Sambas justru menjelaskan terkait wacana dana BOS akan dipakai Covid-19.

"Soal kemarin digaungkan akan dipakai untuk Covid-19 akan dikembalikan lagi, kemungkinan kalau masih keburu dari pusat diturunkan itu kita ada pengundian lagi untuk tahap berikutnya untuk menyempurnakan itu. Tapi kalau tidak ada, kita apa adanya," jelasnya.

Sambas menegaskan, berkurangnya dana BOS yang diterima oleh madrasah murni kesalahan lembaga karena terlambat input data siswa.

"Jadi itu kesalahan dari lembaga saat input data. Kalau saya hanya mengikuti intruksi," tutupnya.

Diumumkan naik

Pihak Kementerian Agama (Kemenag) memberikan informasi terkait kenaikan dana BOS madrasah dan pesantren 2020.

Di dalam informasi Kemenag tersebut, diketahui saat ini dana BOS madrasah dan pesantren naik Rp 100.000.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved