Ridwan Kamil Akan Kaji Aspek Hukum Bagi Warga yang Menolak di Vaksin
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas bila ditemukan warga yangmenolak divaksin Covid-19 akan didenda Rp 5 juta.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Murtopo
Laporan Wartawan Warta Kota, Vini Rizki Amelia
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi pertanyaan terkait kemungkinan adanya penolakan dari warga yang akan menerima vaksin Covid-19.
Menurut pria yang akrab disapa Emil ini, penolakan tersebut bisa saja terjadi, namun demikian hal itu diharapkan tidak akan mengganggu jalannya pemberian vaksin sebagai cara untuk melindungi rakyat Indonesia dari infeksi Covid-19.
"Saya kira (yang menolak) itu akan ada (di angka) 40 persen, ya nantinyabakan kami masukan sebagai herf imunity (kelompok kebal)," papar Emil kepada wartawan di UPT Puskesmas Tapos, Depok, Kamis (22/10/2020).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah mengambil langkah tegas bila ditemukan warga yang menjadi target sasaran vaksin Covid-19 menolak untuk dilakukan vaksinasi.
Bagi mereka yang menolak, Pemprov DKi Jakarta sedianya akan memberikan denda sebesar Rp 5 juta.
Menanggapi hal ini, Emil mengaku di Pemprov Jawa Barat sendiri belum memastikan langkah yang akan diambil dalam menghadapi penolakan warga terhadap pemberian vaksin tersebut.
Termasuk apakah nantinya Pemprov Jabar akan menerapkan sanksi berupa denda atau sanksi lainnya.
"Kami coba untuk mengkaji dari aturan hukum dulu, apakah (mereka yang menolak) masuk dalam pelanggaran karena situasi darurat seperti ini,"
Baca juga: Tak Banyak Wacana, Waras Wasisto Sebut Ridwan Kamil Sukses Turunkan Kasus Positif Covid-19 di Depok
"Atau apakah nanti kita yang akan melanggar HAM. Saya sih berharap adanya kesadaran sendiri dari warga," papar Emil.
Emil mencontohkan manfaat vaksin Covid-19 bisa berkaca pada vaksin yang diberikan untuk menangkal penyakit seperti cacar.
Dalam penjelasannya itu, Emil mencontohkan sebelum adanya vaksin dan sesudah diberikan vaksin sebagai langkah melindungi masyarakat dari bahaya cacar.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 22 Oktober 2020: Pasien Sembuh Tembus 301.006 Orang, 377.541 Positif
"Seperti pada pemberian vaksin untuk cacar, di mana sebeluk di vaksin itu penyebaran cacar tinggi tapi setelahnya (diberikan vaksin) justru turun bahkan hilang," katanya.
Akan tetapi, dalam kasus Covid-19 ini terlebih terjadi pada masa digitalisasi di mana banyak warga melalui sosial media dengan mudah menyebarkan atau termakan berita tidak benar (hoax).
Baca juga: VIDEO: Gubernur Ridwan Kamil Ajukan 300 Ribu Vaksin Covid untuk Warga Depok
Itu sebabnya, Emil berharap sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dapat berjalan dengan maksimal.
Sehingga dengan demikian, masyarakat mendapatkan informasi yang tepat dan benar perihal vaksinasi Covid-19 untuk memutus mata rantai Covid-19 di tanah air.
"Ya nanti kami akan coba kaji aspek hukumnya. Kalau edukasi kita akan maksimal tapi tetap dalam kemaksimalan itu ada anomali untuk tetao kukuh (tidak mau di vaksin)," ujarnya.