Bisnis Artis

Merek 'Geprek Bensu' Dihapus KemenkumHAM, Begini Tanggapan Ruben Onsu

Penghapusan merek tersebut dilakukan pada merek Iam Geprek Bensu pada kelas 43 atau dalam urusan usaha dalam bentuk restoran.

Dokumentasi Tim Geprek Bensu
The Onsu Family, yakni pasangan Ruben Onsu dan Sarwendah Tan bersama Thalia Putri Onsu dan Betrand Peto, serta Jordi Onsu, disela membuka outlet ayam Geprek Bensu di Bukit Bintang, Malaysia, Sabtu (11/1/2020). Merek Geprek Bensu dinyatakan dihapus Direktorat Kekayaan Intelektual KemenkumHAM. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI menghapus merek Iam Geprek Bensu milik Benny Sujono dan Yangcent.

Penghapusan merek tersebut dilakukan pada merek Iam Geprek Bensu pada kelas 43 atau dalam urusan usaha dalam bentuk restoran.

Ayam Geprek Bensu
Ayam Geprek Bensu (Kolase)

Padahal merek Iam Geprek Bensu milik Benny Sujono dan Yangcent baru saja memenangkan gugatan atas Geprek Bensu milik Ruben Onsu di Mahkamah Agung (MA).

Benny Sujono berencana akan menggugat Direktorat Kekayaan Intelektual ke pengadilan atas penerbitan surat penghapusan mereknya tersebut.

Sementara Ruben Onsu, melalui Minola Sebayang, pengacaranya, meminta masalah penghapusan merek harus dibedakan dengan putusan MA.

Baca juga: Tanggapan Pihak Ruben Onsu soal Penghapusan Merek Geprek Bensu Milik Benny Sujono

Baca juga: Ruben Onsu Sudah Kalah 2 Kali, Perkara Sengketa Geprek Bensu Masuki Babak Baru

"Gugatan MA sudah inkrah. Kami tinggal jalani putusan. Kalau masalah Direktorat Kekayaan Intelektual Kemenkumham soal penghapusan merek, masalahnya beda lagi," kata Minola Sebayang, Senin.

Menurut Minola Sebayang, dalam sengketa merek Bensu terdapat dua pasal yang menjadi poin utama, yaitu pasal 72 tentang penghapusan dan pasal 75 tentang pembatalan.

Diterbitkannya surat penghapusan merek I am Geprek Bensu karena ada rekomendasi dari komisi banding.

Minola Sebayang (kanan) dan Jordi Onsu dalam jumpa pers di kantornya, di Jalan H Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020).
Minola Sebayang (kanan) dan Jordi Onsu dalam jumpa pers di kantornya, di Jalan H Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Komisi banding memberikan rekomendasi kepada Direktorat Kekayaan Intelektual untuk menghapus merek Bensu atau Iam Geprek Bensu pada kelas 43.

Komisi banding berhak merekomendasikan ke Direktorat Kekayaan Intelektual memghapus sebuah merek jika ada kericuhan dan laporan keberatan.

Dengan kata lain, penghapusan merek milik Benny Sujono ini berbeda masalahnya dengan kekalahan Ruhen Onsu di tingkat MA.

Baca juga: Punya Kemampuan Melihat Makhluk Gaib, Ruben Onsu Terima Tantangan Jordi Onsu Ikut Podcast Horor

Baca juga: Beda Sama Geprek Bensu, Ruben Onsu Akui Bisnis Digitalnya Belum Menguntungkan

"Kami kalah di pasal 75 yaitu pembatalan," kata Minola Sebayang.

"Komisi banding merekomendasikan menghapus merek. Kalau pembatalan merek itu kewenangan pengadilan dan Direkotrat Kekayaan Intelektual," ujar Minola Sebayang.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved