Berita Tangerang

Berikut Ini Link dan Tata Cara Pendaftaran Bantuan UMKM Sebesar Rp 2,4 Juta di Tangerang

Masih banyak yang belum memahami soal tata cara pendaftaran bantuan UMKM di Tangerang secara online.

Editor: PanjiBaskhara
Tangkap Layar Laman BPUM Tangerang
Laman Pendaftaran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Kabupaten Tangerang. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Masih banyak yang belum memahami soal tata cara pendaftaran bantuan UMKM di Tangerang.

Diketahui, saat ini pemerintah telah menyediakan program bantuan presiden (Banpres) untuk UMKM sebesar Rp 2,4 juta, di Tangerang.

Sejak adanya bantuan UMKM Rp 2,4 juta di Tangerang tersebut, banyak pelaku usaha rela mengantre panjang di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM setempat.

Diakui Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid, pihaknya saat itu terjun langsung membubarkan pelaku UMKM yang berkerumun pada Selasa (20/10/2020) itu.

Baca juga: Cara Daftar Online Dapatkan Banpres UMKM Lewat BRI Login Lewat eform.bri.co.id

Baca juga: UMKM Garda Terdepan Penyelamat Ekonomi Indonesia, Anggota DPR: Bukan Korporasi Besar

Baca juga: VIDEO: Ribuan UMKM Kabupaten Bogor Ajukan Banpres Rp 2,4 Juta, Ini Syarat Pendaftarannya

Kerumunan itu terjadi lantaran para pelaku UMKM hendak mendaftar Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM ke pelaku usaha mikro.

Mereka rela mengantre demi mendapatkan Rp 2,4 juta, agar usaha mereka bisa berjalan di tengah krisis dampak dari pandemi Covid-19.

Program BPUM ini merupakan dana hibah dan bukan pinjaman ataupun kredit.

Sehingga penerima BLT UMKM tidak dipungut biaya apa pun dalam proses penyaluran.

"Untuk memudahkan pelayanan pendataan BPUM Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah menyiapkan pelayanan pendaftaran online"

"agar masyarakat walau pun di rumah dapat mendaftarkan usahanya tidak perlu datang ke Dinas Koperasi," ujar Maesyal.

Ia mengklaim pihaknya telah menyiapkan pendaftaran online secara mudah.

Melalui link http://tiny.cc/yl20tz agar tidak usah repot-repot datang ke Kantor Dinas.

Sekda menegaskan di masa pandemi ini masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved