PSBB Jakarta

PSBB Transisi, 77 RPTRA di Jakarta Utara Sudah Dibuka untuk Umum

Sebanyak 77 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak atau RPTRA di Jakarta Utara sudah kembali dibuka selama penerapan PSBB

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Ilustrasi: Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) baru di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara telah dimanfaatkan warga meski belum diresmikan, Rabu (29/1/2020) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Junianto Hamonangan

WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNG PRIOK - Sebanyak 77 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Utara sudah kembali dibuka selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Nomor 261 Tahun 2020 tentang pengelolaan RPTRA pada saat pemberlakuan PSBB transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Kepala Suku Dinas PPAPP Jakarta Utara, Noer Subchan mengatakan bahwa pemanfaatan RPTRA di masa PSBB Transisi secara bertahap sudah mulai beroperasi kembali.

"Jakarta Utara memiliki 77 RPTRA yang pada prinsipnya semua sudah dapat dibuka di masa PSBB transisi dengan sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi," jelasnya, Senin (19/10/2020).

Jam operasional puluhan RPTRA tersebut dibuka untuk umum mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB.

Adapun untuk jumlah pengunjungnya, maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Pengelola dan pengunjung nantinya juga wajib mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak maupun mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir.

Suasana RPTRA dan RTH Kalijodo yang masih ditutup untuk warga
Suasana RPTRA dan RTH Kalijodo yang masih ditutup untuk warga (Warta Kota/M Nur Ichsan Arief)

“Pengelola RPTRA akan memantau aktivitas masyarakat selama berada di area RPTRA,” ungkapnya.

Pengunjung yang boleh datang yakni masyarakat berusia di atas 9 tahun dan di bawah 60 tahun serta dalam keadaan sehat dan tidak ada gejala Covid-19 seperti demam, batuk dan lainnya.

“Walaupun sudah mulai dibuka tapi tidak semua fasilitas yang ada di RPTRA boleh digunakan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 131 Tersangka Kasus Demo Rusuh, 69 Diantaranya Ditahan

Fasilitas yang dapat digunakan seperti taman refleksi dan jogging track,” katanya.

Sejumlah fasilitas lain di area RPTRA yang ditutup sementara seperti ruang perpustakaan, ruang laktasi, ruang pengelola, ruang PKK Gross Mart, musala, aula, alat permainan anak hingga fitness outdoor.

Selain itu sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 juga dilakukan pengukuran suhu tubuh serta menggunakan google form untuk mendata para pengunjung RPTRA.

Baca juga: Diguyur Hujan Mahasiswa dan Buruh Geruduk Puspem Kota Tangerang

Nantinya masyarakat yang datang ke RPTRA diwajibkan untuk mengisi biodata pengunjung seperti nama, usia, nomor ponsel dan alamat dengan menggunakan google form. (jhs)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved