VIDEO Vanessa Angel Dituntut Enam Bulan Kurungan Penjara dan Denda Rp 10 Juta Terkait Kasus Narkoba

Dalam tuntutannya, JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Vanessa Angel selama enam bulan kurungan penjara.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Murtopo
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara, Kamis (15/10/2020). 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Vanessa Angel selama enam bulan kurungan penjara.

"Menyatakan bahwa terdakwa Vanessa Angel bersalah dan meyakinkan, tanpa hak memiliki, menguasai, dan menyimpan psikotropika tanpa resep dokter ," kata JPU didalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).

"Menuntut terdakwa Vanesaa Angel dengan kurungan penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 10 juta," tambahnya.

Kemudian, Jaksa meminta barang bukti berupa psikotropika jenis Xanax Aprazolam dan satu buah handphone iPhone dirampas untuk negara dan dimusnahkan.

"Memerintahkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu," ujar JPU.

Pantauan Warta Kota, Vanessa Angel yang mengenakan baju hijau dan celana hitam tidak bersedih, usai mendengar tuntutan JPU.

Bahkan, meski mengenakan masker, tidak menutupi Vanessa mengumbar senyum kepada awak media. Matanya yang tak sembap dan tidak bersedih, menunjukan dirinya tidak mempermasalahkan tuntutan JPU.

"Maaf ya mas," kata Vanessa Angel seusai sidang dan berjalan meninggalkan ruangan persidangan.

Baca juga: Punya Bayi, Jadi Alasan JPU Menuntut Vanessa Angel Menjalani Hukuman Penjara Selama Enam Bulan

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.

Baca juga: Dituntut Jaksa Hukuman 6 Bulan Kurungan Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Begini Reaksi Vanessa Angel

Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.

Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.

Baca juga: Dituntut Enam Bulan Penjara, Vanessa Angel Ajukan Pledoi

Baca juga: Jaksa Menuntut Hukuman Penjara Selama 6 Bulan, Vanessa Angel Berharap Tidak Dipisahkan dari Anaknya

Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020). Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.

Dalam kasusnya, Vanessa Angel dijerat dengan pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Oleh karenanya, Vanessa Angel diancam dengan hukuman penjara paling tinggi lima tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 100 juta. (Arie Puji Waluyi/ARI).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved