Kabar Tangerang
Tukang Bubur di Bandara Soekarno-Hatta Sedih Motor Yamaha Nmax Miliknya Dibawa Kabur Pembeli
Nasib sial menimpa tukang bubur ayam berinisial R, di Bandara Soekartno-Hatta. Sebab, motor Yamaha Nmax kesayangannya dibawa kabur pembeli.
Penulis: Valentino Verry | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Nasib sial menimpa tukang bubur ayam berinisial R, di Bandara Soekartno-Hatta. Sebab, motor Yamaha Nmax kesayangannya dibawa kabur pembeli.
R yang niatan awalnya mau menjemput rezeki di Terminal 2 Bandara Soekatno-Hatta malah kehilangan sepeda motor senilai sekira Rp 30 juta itu.
Ikhwal cerita ketika R akan bertemu dengan tersangka D yang awalnya adalah konsumen di Terminal 2 Bandara Soekatno-Hatta pada tanggal 9 Oktober 2020.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, awalnya R dan D mengatur janji lantaran mau ada pesanan sejumlah makanan oleh tersangka.
Awalnya D mengiming-imingi R akan memesan bubur sampai 500 porsi untuk sebuah acara di Bandara Soekartno-Hatta.
"Kemudian setelah bertemu di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, pelaku meminjam motor korban yang berprofesi sebagai tukang bubur ini dengan alasan keperluan," jelas Adi di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (15/10/2020).
"Namun, sekaligus juga meminta pinjaman STNK dengan alasan nanti pada saat keluar diperiksa dan dibuatkan pas bandara sekaligus," imbuhnya.
Adi melanjutkan, awalnya D ingin mengurus ID Pass untuk akses masuk ke dalam Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.

Namun, kata Adi, setelah ditunggu dua jam, pelaku tak kunjung datang bersama motor Yamaha Nmax miliknya keluaran tahun 2020 seharga Rp 32 juta.
Hingga akhirnya, korban si bubur ayam langsung melapor ke Polres Bandara Soekarno-Hatta dan akhirnya langsung ditangani penyelidik Reskrim Polres setempat.
"Kita selidiki, ternyata motor merk Yamaha Nmax keluaran 2020 itu, bukan hanya berada dalam satu orang, melainkan sudah berada di tangan penadah ke sepuluh di Paneglang," ujar Adi.
Padahal, motor tersebut baru hilang dicuri selama tiga hari.
Dari tersangka utama, dia menjual ke penadah pertama sebesar Rp 8,5 juta begitu juga hingga sampai ke penadah ke sepuluh.
Para penadah adalah MS, IS, HR, ER, J, FQ, S, TD, dan NI.

Kapolres pun mengungkapkan, jangan sampai masyarakat tergiur dengan orang yang menjual motor murah meskipun dilengkapi STNK.
Sebab, para penadah tersebut juga akan kena pasal penadah dengan ancaman hukuman lebih dari empat tahun kurungan penjara.
"Jangan tergiur dengan harga motor murah, meski dilengkapi STNK," kata Adi.