Kabar Tangerang
Pemkot Tangerang Kumpulkan Rp 8,8 juta dari Denda Pelanggar PSBB
Pemerintah Kota Tangerang telah mengumpulkan uang sebesar Rp 8,8 juta dari denda para pelanggar PSBB selama bulan Oktober.
Penulis: Valentino Verry | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang telah mengumpulkan uang sebesar Rp 8,8 juta dari denda para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama bulan Oktober 2020.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli, mengatakan angka di atas didapatkan dari operasi aman bersama dari tanggal 1 sampai 13 Oktober 2020.
"Kalau denda ringan ada 140 orang yang sudah membayar," jelas Ghufron dalam pesan singkat, Kamis (15/10/2020).
Sebagai informasi, denda ringan pelanggar PSBB di Kota Tangerang dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 bagi yang tidak mengenakan masker.Denda di atas juga berlaku untuk para pelanggar yang membuat kerumunan.
Untuk total denda dari pelanggaran ringan ini berjumlah Rp 7 juta.
Sedangkan denda lainnya adalah denda dari tempat makan yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Ada enam orang pengelola rumah makan yang didenda Rp 300.000," ucap Ghufron.
Dari denda tersebut terkumpul sebanyak Rp 1,8 juta sehingga total keseluruhan denda sebesar Rp 8,8 juta.
Ia menjelaskan kalau masih ada 29 orang yang masih belum membayar denda ringan sehingga dilakukan penyitaan barang sampai denda dibayarkan.
"Nanti kalau sudah terkonfirmasi mereka menyelesaikan (denda) baru kita masukan ke laporan sudah membayar denda," kata Ghufron.
Adapun mereka yang melanggar PSBB cukup banyak dibandingkan mereka yang membayar denda.
Misalnya pelanggaran tidak menggunakan masker tercatat sebanyak 2.321 orang, dan 2.152 orang dari pelanggar dikenakan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum.
Teguran lainnya seperti teguran lisan satu orang, teguran tertulis satu orang dan penyegelan satu tempat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/prostitusi-2008.jpg)