Kamis, 9 April 2026

Berita Jakarta

Legislator DKI Bakal Panggil Pengembang Perumahan Melati Residence Pasca Tragedi Longsor

Hingga kini, kata dia, pihaknya telah memasang dolken dan menutupnya memakai terpal agar tanahnya tidak kena hujan yang memicu longsor susulan.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
istimewa
Turap Melati Residence, Jalan Damai RT 04/02 Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Sabtu (10/10/2020). Akibatnya, seorang warga setempat tewas. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Legislator DKI Jakarta bakal memanggil pengembang Perumahan Melati Residence, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan pasca tragedi longsor pada Sabtu (10/10/2020) malam.

Rencananya, pengembang itu akan dipanggil Komisi D DPRD DKI Jakarta untuk dimintai keterangan pada Senin (19/10/2020) mendatang.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan, pihaknya juga akan mengundang Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan; dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan; Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan sebagainya.

Baca juga: Kelurahan Pejagalan Siapkan 14 Lokasi Pengungsian Bagi Warga Terdampak Banjir

Baca juga: BPBD DKI Mencatat Ada 24 Kelurahan di Ibu Kota Masuk Kategori Rawan Banjir

Pemanggilan mereka dibutuhkan untuk mencari tahu penyebab tragedi longsornya tanggul yang menewaskan warga dari perkampungan di sebelahnya.

“Kami kan prihati adanya korban jiwa. Pengembang juga harus memiliki punya kepedulian dong, makanya nanti kami lihat bentuk kepedulian mereka seperti apa dari kejadian ini,” kata Ida Mahmudah pada Kamis (15/10/2020).

Ida mengatakan, insiden tersebut tidak hanya menghilangkan salah satu nyawa warga sekitar. Tapi juga merusak bangunan warga yang tertimbun tanah longsor dari turap perumahan tersebut.

Baca juga: Harga Tanaman Birkin Belasan Juta Rupiah, Berikut Ini Cara Merawat Tanaman Hias Jenis Philodendron

Selain itu lokasi perumahan itu juga sangat dekat dengan Kali Anak Situ.

Guna mengetahui perizinan pembangunan perumahan itu, Komisi D lalu memanggil dinas terkait.

“Itu kan ada rumah yang memang kemarin kena longsor, dan juga ada alat di sana mau ngeruk kali akhirnya separuh dari rumah itu rusak semua. Nah itu tanggung jawab siapa?,” ujar Ida.

“Yah kami paksa mereka harus ganti rugi dong, jangan sampai nggak. Makanya kami lihat, hari Senin nanti mereka melanggar izin atau tidak,” jelas Ida.

Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Juaini Yusuf mengatakan, berdasarkan identifikasi sementara, turap yang dibuat pengembang cukup berbahaya dari segi konstruksi.

Baca juga: Ribuan Mahasiswa BEM SI Kembali Geruduk Istana Negara pada Jumat Besok

Seharusnya, kata dia, turap dengan ketinggian sekitar 30 meter hendaknya tak memakai batu kali.

“Kalau kami lihat di lokasi ada turap yang dibuat oleh pengembang Melati Residence itu sebenarnya sudah sangat membahayakan. Dari segi konstruksi tidak mendukung, karena dengan turap batu kali setinggi 30 meter lokasinya persis di atas kali,” katanya.

“Yah tentunya ketika ada curah hujan dan tanah-tanahnya tergerus, otomatis turap itu berpengaruh juga, makanya terjadi longsor,” tambahnya.

Atas musibah itu, kata dia, Kali Anak Situ yang berada di bawahnya menjadi tertutup oleh turap yang ambruk milik pengembang.

Baca juga: Pimpinan KPK Dapat Mobil Dinas Rp 4 Miliar, ICW Sebut Firli Bahuri Pudarkan Kesederhanaan KPK

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved