UU Cipta Kerja
Ini Analisa Hotman Paris Soal Pasal di UU Cipta Kerja yang Menguntungkan Buruh
Hotman Paris Jelaskan Salah Satu Keuntungan UU Cipta Kerja Untuk Buruh. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - UU Cipta Kerja disebut merugikan para buruh.
Bahkan demo sampai terjadi di berbagai kota akibat pengesahan omnibus law ini.
Banyak pihak pun kemudian mengkritik Omnibus Law atau UU Cipta Kerja merugikan para buruh.
Namun, bagi pengacara kondang sekelas Hotman Paris Hutapea, justru UU Cipta Kerja memiliki sisi yang menguntungkan para buruh.
Baca juga: Polemik Omnibus Law Belum Selesai, Massa Buruh Kembali Menggelar Demo Tolak UU Cipta Kerja
Hotman Paris Hutapea memberi selamat kepada para buruh seusai membaca UU Cipta Karya.
Ia menyoroti klausul pesangon kepada buruh.
Hal yang paling penting, menutu Hotman Paris adalah persoalan pesangon yang selama ini menjadi kendala para buruh.
Di UU Cipta Kerja, jika bos atau majikan tidak memberikan pesangon kepada buruh, maka bisa dipenjarakan.
Untuk mengetahui lebih banyak lagi tentang UU Cipta Karya dari perspektif Hotman Paris, silakan membaca artikel di bawah ini.
1. Bos bakal tertib bayar pesangon
Seusai memahami isi UU Cipta Kerja, Hotman mengatakan, buruh dan pekerja justru sangat diuntungkan lewat undang-undang tersebut.
Bahkan Hotman mengatakan, para bos dan majikan bakal tertib membayarkan pesangon kepada pegawai mereka.
Hotman menyoroti bagaimana sanksi tak membayar pesangon kini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
Baca juga: Airlangga Hartarto Sebut Demo Omnibus Law Ditunggangi, Aktivis Cipayung Plus Ancam Lapor Polisi
"Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan," ungkap pria yang akrab dengan kemewahan itu.