SIM Keliling
DAFTAR Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Kamis 15 Oktober 2020, Simak Juga Simling Detabek Plus
Selain itu layanan SIM Keliling juga dibuka di wilayah lain seperti, Depok, Tangerang, Tangsel, Bekasi, serta Bandung. Daftarnya bisa disimak di bawah
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pada hari ini Kamis 15 Oktober 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan mobil SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta .
Selain itu layanan SIM Keliling juga dibuka di wilayah lain seperti, Depok, Tangerang, Tangsel, Bekasi, serta Bandung. Daftarnya bisa disimak di bawah.
Perpanjangan SIM pada layanan mobil SIM Keliling Jakarta hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor) berlangsung dari pukul 08.00-14.00.
Layanan perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di lokasi gerai Samsat di sejumlah mal di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang.
Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Kamis 15 Oktober 2020 Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: Mall PTC Pulo Gadung
- Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas
- Jakarta Barat: LTC Glodok
Lokasi Layanan SIM Keliling Depok:
- Pasar Segar Cinere, Jalan Cinere Raya, Depok pukul 07.00 s/d 15.00 WIB
- Trans Studio Mall Cibubur
- Depok Town Square
Lokasi Layanan SIM Keliling Tangerang:
- Pasar Modern Graha Raya, Pinang, Tangerang, pukul 08.00 s/d 13.00 WIB
Lokasi Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan:
- ITC BSD Serpong, pukul 08.00 s/d 13.00 WIB
- Bintaro Plaza, pukul 08.00 s/d 17.00 WIB
Lokasi Layanan SIM Keliling Bekasi:
- Bekasi Cyber Park, Jalan KH Noer Ali, Bekasi, pukul 08.00 s/d 10.00 WIB
Lokasi Layanan SIM Keliling Bandung:
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung, pukul 08.00 s/d 15.00 WIB
- Borma Cipadung, Jalan AH Nasution, Bandung
** Jika Anda ingin memperpanjang SIM, berikut persyaratannya:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp. 75.000
Pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol Kesehatan pencegahan Virus Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ilustrasi-lokasi-layanan-sim-keliling.jpg)