Breaking News

BREAKING NEWS: Vanessa Angel Dituntut Enam Bulan Penjara

Bintang Film Televisi (FTV) Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara, Kamis (15/10/2020).

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara, Kamis (15/10/2020). 

Mereka diamankan dari kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Setelah jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Angel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinenya negatif psikotropika.

Tak lama kemudian, polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinenya positif mengandung psikotropika.

Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020).

Setelah dimintai keterangan, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.

Kasusnya, Vanessa Angel dijerat Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Atas kasus tersebut, Vanessa Angel diancam dengan hukuman penjara paling tinggi lima tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 100 juta. (Wartakotaliuve.com/Arie Puji Waluyo/ARI)

Sumber: WartaKota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved