Berita Video
VIDEO: Polres Tangerang Pamerkan Para Pelajar Perusuh di Demo Omnibus Law
Dari keenam tersangka ini, diketahui empat diantaranya masih berstatus pelajar SMK, satu orang merupakan buruh dan satu lainnya merupakan pengangguran
Penulis: M Nur Ichsan Arief | Editor: Ahmad Sabran
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG- Jajaran Polres Metro Tangerang Kota, menggelar pengungkapan perkara kasus demo rusuh di kawasan Batuceper, yang terjadi pada 8 Oktober lalu.
Sebanyak 6 orang tersangka berikut barang bukti. Para tersangka diringkus petugas dari lokasi kejadian pasca aksi demo yang berujung rusuh yang berlokasi di Jalan Daan Mogot Km 19, tepatnya di depan Pergudangan Niaga Terpadu, Batuceper.
Kejadian ini bermula ketika massa pengunjukrasa merangsek barikade petugas pada sekitar pukul 11.30 wib.
Kejadian ini dimanfaatkan para pelaku untuk melakukan kerusuhan dengan melskukan pelemparan batu dan melakukan tindak kekerasan terhadap petugas yang sedang berjaga-jaga di wilayah perbatasan, yang mengakibatkan beberapa personel kepolisian terluka bahkan mobil operasional Polri juga ikut dirusak.
Kaca-kaca mobil pecah berantakan dan badan mobil menjadi ringsek.
Aksi brutal para pelaku juga menyebabkan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto ikut terluka akibat lemparan batu para perusuh.
Dari keenam tersangka ini, diketahui empat diantaranya masih berstatus pelajar SMK, satu orang merupakan buruh dan satu lainnya merupakan pengangguran.
Dari identitas tersangka, petugas mengetahui kalau mereka berasal dari daerah Sepatan, Kabupaten Tangerang. Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, pasal 212 KUHP Juncto pasal 213 dengan ancaman 6 bulan penjara serta pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 8 bulan penjara.