Ketua Kamar Militer MA Ungkap Ada LGBT di TNI, Dipimpin Sersan, Semua Pelaku Bebas Saat Disidang
Berdasarkan laporan yang ia terima, sekurangnya ada 20 berkas perkara yang masuk ke peradilan militer.
"Ini telah membentuk perilaku yang menyimpang termasuk di dalamnya adalah keinginan melampiaskan libidonya kepada sesama jenis."
"Ini yang terjadi di lingkungan TNI dan masuk perkaranya ke peradilan militer," beber Burhan.
Namun celakanya, kata Burhan, perkara penyimpangan seksual oleh oknum TNI yang diputus di peradilan militer belakangan ini, mengambil dasar dari putusan yang pernah ia buat dulu.
Baca juga: Besok DPR Kirim Naskah Final UU Cipta ke Jokowi, Tebalnya Jadi 812 Halaman
Namun bukan diobati melainkan dibebaskan, karena KUHP belum mengatur persoalan LGBT.
"Tentunya tidak salah. Tapi bagi institusi TNI ini kesalahan besar yang demikian ini," cetus Burhan.
Burhan mengatakan, Mabes TNI AD juga telah menyampaikan pendirian kepadanya, bahwa putusan bebas terhadap pelaku penyimpangan seksual di lingkungan TNI merupakan kesalahan.
Baca juga: 5 Anggota KAMI Jadi Tersangka, Polisi Bilang Percakapan di Grup WhatsApp Mereka Mengerikan
"Kalau dalam rangka pelaksanaan tugas itu diawaki oleh personel prajurit yang mempunyai kebiasaan seks yang menyimpang, bagaimana tugas pokok pertahanan negara bisa dilakukan?"
"Bagaimana tugas-tugas satuan bisa dilakukan apabila mental prajuritnya terbentuk dari sikap yang seperti itu? Ini pendirian dari Markas Besar Angkatan Darat," papar Burhan.
Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews masih mencoba mendapatkan konfirmasi dari pihak Markas Besar Angkatan Darat. (Gita Irawan)