Berita Jakarta
17 Kecelakaan Terjadi Sepanjang 2020, PT KAI Pamerkan Poster : Terobos Perlintasan KA Game Over
17 Kecelakaan Terjadi Sepanjang Tahun 2020, PT KAI : Terobos Perlintasan KA Game Over. Berikut Peraturan Lengkapnya :
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mencatat ada sebanyak 17 kecelakaan terjadi di perlintasan KA sebidang, terhitung sejak Januari hingga September 2020.
Kecelakaan tersebut pun menewaskan sebanyak empat orang pengendara jalan, sebanyak enam orang mengalami luka berat dan sebanyak 10 orang mengalami luka ringan.
Tragedi tersebut diungkapkan Executive Vice President PT KAI Daop 1 Jakarta, Eko Purwanto menjadi bukti rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Terlebih, area perlintasan KA sebidang yang menurutnya sangat beresiko tinggi memicu terjadinya kecelakaan.
Terkait hal tersebut, pihaknya menggelar sosialisasi disiplin berlalu lintas di tiga titik pelintasan KA sebidang terpisah, yakni JPL 17 Kemayoran Jakarta Pusat, JPL 14 Bukit Duri Jakarta Selatan dan JPL 11 Jalan Industri Jakarta Timur pada Rabu (14/10).
Baca juga: Hantam Hingga Tembakan Gas Air Mata, Berikut Alasan Polisi Serang Ambulans di Menteng
"PT KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," jelas Eko Purwanto dalam siaran tertulis pada Rabu (14/10/2020).
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya membagikan stiker dan masker sekaligus membentangkan spanduk dan poster berisi imbauan tentang disiplin berlalu lintas.
Selain itu, pihaknya juga menggelar teatrikal singkat yang menggambarkan detik-detik terjadinya kecelakaan di pelintasan KA sebidang.
Padahal lanjutnya, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Baca juga: Polisi Berondong Ambulans dengan Tembakan Gas Air Mata, Fadli Zon : Mirip di Israel
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
A. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api; dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Baca juga: Ambulans yang Diserang Puluhan Aparat Kepolisian Ringsek, Begini Kondisinya
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Adapun total pelintasan sebidang di wilayah Daop 1 Jakarta sebanyak 452, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang resmi 244 dan liar 208.