Berita Jakarta
VIDEO PSBB Transisi di DKI Jakarta Mulai Senin Ini, Aktivitas Warga Mendekati Normal
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mulai Senin (12/10/2020) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali ke PSBB transisi dari PSBB ketat setelah melihat angka kasus positif dan aktif pandemi mengalami pelambatan kenaikan dalam sepekan terakhir.
Menurut pantauan Tribunnews.com, warga sudah beraktivitas di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (11/10/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat, yaitu 13 September 2020.
Kemudian, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam 7 hari terakhir.
Anies memaparkan melandainya pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB tampak pada grafik kasus onset dan juga pada nilai Rt atau reproduksi virusnya.
Grafis onset merupakan grafis kasus positif yang didasari awal timbulnya gejala, bukan pada keluarnya laporan hasil laboratorium.
Sementara itu PSBB Transisi itu diterapkan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
• Usai Aksi Demo Kemarin, ini Daftar Pintu Masuk Stasiun MRT Jakarta yang Buka, Jumat, 9 Oktober 2020
• Beredar Video Soeharto Temui Demonstran saat Unjuk Rasa 1967, Netizen Bandingkan dengan Jokowi
Berbagai moda transportasi massal pun kembali melakukan penyesuaian jadwal, salah satunya Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta.
"MRT Jakarta melakukan beberapa perubahan terkait kebijakan jadwal operasional yang akan efektif diberlakukan mulai Senin, 12 Oktober 2020," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta
Muhamad Kamaluddin, dalam siaran tertulisnya, Minggu (11/10/2020).
Sehubungan dengan hal tersebut, lanjutnyam sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan
Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020, maka perubahan kebijakan layanan operasi MRT
Jakarta menjadi sebagai berikut:
Baca juga: Anies Baswedan: Api Boleh Membakar Halte, tapi Semangat Membangun Kembali demi Warga Tak Ikut Hangus
1. Jam operasional Weekdays (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dan Weekend (akhir pekan) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB;
2. Jarak antar kereta (headway) yaitu:
• Weekdays (hari kerja):
a. Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 19.00 WIB)