UU cipta kerja
Kapolda Metro Jaya: 29 Personel Polri dan 3 Anggota TNI Terluka Saat Amankan Demo UU Cipta Kerja
pihak kepolisian akan mengusut dugaan adanya aktor utama di balik aksi kerusuhan saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
Wartakotalive.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menyampaikan ada puluhan personel Polri yang terluka saat mengamankan unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan korban yang terluka bukan hanya berasal dari personel Polri saja.
Personel TNI yang bertugas pun ada yang menjadi korban.
"Korban di kepolisian dan TNI jadi ada 29 orang anggota Polri luka dan ada 6 dirawat dan ada 3 anggota TNI yang dirawat inap. Juga ada korban masyarakat," kata Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2020).
Dia mengatakan sejumlah fasilitas umum juga dirusak dalam insiden unjuk rasa tersebut.
Namun, belum jelas siapa pelaku yang melakukan perusakan tersebut.
"Ada 25 halte Transjakarta yang dibakar dan kantor Kementerian dan ada 6 kendaraan roda empat dirusak, pos pengamanan, sepeda umum, pagar lampu dan 3 mobil Atrium Senen termasuk bioskop," jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga melaporkan adanya kerusakan fasilitas milik polri. Di antaranya mobil hingga pos kepolisian yang dirusak oleh massa.
"Beberapa fasilitas Polri, Beberapa pos lantas di Ketapangan, Taman Sari dirusak kurang lebih ada 18 pos dirusak. Kemudian pos sub sektor di Gajah Mada, kendaraan roda empat dinas tangerang kota, dan Sabhara di Tangerang Kota dan kendaraan Raimas yang dirusak massa," tandasnya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan pihak kepolisian akan mengusut dugaan adanya aktor utama di balik aksi kerusuhan saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
"Terkait masalah 8 Oktober kemarin, anarkisme pedemo tentunya kami aparat keamanan tidak tinggal diam. Bahwa kasus ini akan kita lakukan penyelidikan, dan terus kita usut terhadap para pelaku-pelaku anarkis tersebut," kata Nana di Jakarta, Senin (12/10/2020).
Menurut Nana, pihak kepolisian sempat menangkap 1.192 peserta unjuk rasa yang diduga bertindak anarkis.
Dari jumlah itu, hanya 43 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Ada 1.192 orang dan dari hasil pemeriksaan kemudian sebagian kita bebaskan khususnya pelajar itu dengan syarat mereka dijemput orangtua. Terhadap pelaku yang ada barang buktinya hasil pendalaman, mengerucut 43 orang dijadikan tersangka," jelasnya.
Lebih lanjut, Nana menambahkan pihaknya juga membuka kemungkinan akan adanya sejumlah orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhadap para pelaku perusakan, pembakaran apakah halte TransJakarta atau lokasi lain akan terus kami kejar. Kami usut kemudian kita lakukan penyelidikan. Kami akan proses terhadap para pelaku yang bertindak anarkis," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolda Metro Jaya: 29 Personel Polri dan 3 Anggota TNI Terluka Saat Amankan Demo UU Cipta Kerja