Kabar Tangerang

Polisi tak Menahan Dua Oknum Petugas Lapas Kota Tangerang yang Membantu Kaburnya Tahanan Tiongkok

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya tak bisa menahan dua oknum petugas lapas yang membantu kaburnya napi Tiongkok.

Penulis: Valentino Verry | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya tak bisa menahan dua oknum petugas lapas yang membantu kaburnya tahanan Tiongkok.

Sebab, hukuman pidana yang menjerat S dan ES di bawah lima tahun kurungan penjara.

Kedua oknum lapas tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelarian Cai Changpan.

"Kita rencana akan melakukan pemeriksaan tambahan kepada keduanya. Kita nggak lakukan penahanan karena memang di bawah lima tahun ancaman hukumannya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolres Metro Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (6/10/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolres Metro Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (6/10/2020). (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Di samping itu, Yusri menambahkan penyidik juga masih tengah menggali kemungkinan ada petugas lapas lainnya yang lalai dalam kasus kaburnya Cai Changpan.

"Apa ada kemungkinan lain? Bisa saja, penyidikan masih berjalan ya. Karena tim masih kerja terus apakah nanti ada tersangka lain kita tunggu saja," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dua orang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kota Tangerang berinisial S dan ES ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya diduga lalai dalam insiden kaburnya terpidana narkoba Cai Changpan dari kamar tahanan.

Kedua petugas lapas tersebut adalah Wakil Komandan Regu Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Kota Tangerang berinisial S, dan petugas lapas di bidang kesehatan berinisial ES.

"Dari hasil gelar perkara, dua pegawai lapas berinisial S Wadanru di lapas kelas 1 Tangerang, dan satu lagi berinisial S adalah pegawai kesehatan di lapas kelas 1 Tangerang dari awal statusnya sebagai saksi kita naikan statusnya sebagai tersangka," kata Yusri.

Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53), terpidana mati kasus narkoba yang kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang.
Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53), terpidana mati kasus narkoba yang kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang. (Polres Tangerang Kota)

Menurutnya, penyidik menemukan bukti ada indikasi kelalaian yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Keduanya diduga turut membantu membelikan Cai Changpan pompa air yang digunakan untuk menggali lubang.

"Yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu tersangka atau Cai Chang Pan ini melarikan diri dengan menyediakan alat pompa air. Pada saat dia menggali tersangka memesan kepada dua orang ini," ungkapnya.

Dijelaskan Yusri, kedua tersangka S dan ES juga menyimpan pompa air tersebut setelah selesai digunakan oleh Cai Changpan selama delapan bulan terakhir.

"Memang setiap hari keduanya menyimpan barang tersebut. Setelah selesai menggunakan kemudian disimpan selama hampir delapan bulan," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved