Virus Corona
VIDEO: Tim Satgas Penegakan Covid-19 Pemkot Jakarta Barat Sidak Gedung 21 lantai di Tamansari
Gedung yang disidak adalah Hayam Wuruk Plaza II, Maphar, Tamansari, Jakarta Barat. Dalam sidak Satpol PP mengecek loby, lantai 7, 8 dan 9.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, TAMANSARI - Tim Satgas Penegakan Covid-19 dari pemerintah kota Jakarta Barat melakukan sidak ke gedung 21 lantai di Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (7/10/2020).
Gedung yang disidak adalah Hayam Wuruk Plaza II, Maphar, Tamansari, Jakarta Barat.
Dalam sidak Satpol PP mengecek loby, lantai 9, lantai 8, dan lantai 7 gedung.
Di gedung yang diisi puluhan perusahaan itu Satpol PP mengecek isi-isi kantor.
Beberapa kantor ada yang menerapkan work form home (WFH) 100 persen. Namun ada juga yang menerapkan wfh 50 persen dan 25 persen.
• Tidak Pakai Masker, Puluhan Warga Gunungsindur dan Dramaga Dapat Hukuman dari Tim Satgas Covid-19
Dalam pengecekan tersebut, tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan pada perusahaan-perusahaan itu.
Namun, Satpol PP Jakarta Barat dan Sudin Kesehatan Jakarta Barat mencatat ketertiban di lift gedung.
Lift gedung yang hanya seluas 3x3 meter itu kerap diisi berdesakan oleh karyawan kantor. Hal itu diketahui saat karyawan kantor keluar dari lift untuk istirahat.
Selain itu, meski lift sudah diberi marka pembatas isi lift, jumlah marka melebihi kapasitas protokol kesehatan.
• Bertambah Menjadi 61 Orang, Cleaning Service Sampai Hakim di PN Jakarta Pusat Reaktif Covid-19
"Karena liftnya kecil harusnya maksimal empat orang. Tapi ini sampai lima jadi kami minta kapasitas kurangi satu," jelas Tamo usai sidak.
Pihak pengelola gedung juga berjanji akan memperketat kapasitas lift. Mereka juga akan kurangi marka yang terdapat dalam lift.
Tamo menjelaskan saat ini pihaknya memang menyidak 10 perusahaan yang terletak di Tamansari dan Tambora.
• Pandemi Covid-19 Masih Tinggi, Kompetisi IBL 2020 Terpaksa Dibatalkan
Sehingga total sejak Senin (5/10/2020) pihakya sudah sidak 30 lokasi usaha yang terletak di Cengkareng, Grogol Petamburan, Tamansari, dan Tambora.
Dari 30 lokasi usaha itu, enam kantor di tutup sementara karena melanggar protokol kesehatan. Penutupan berlaku 3x24 jam sejak sidak dilakukan.
Mayoritas pelanggaran protokol kesehatan di perkantoran ialah terkait jaga jarak dan jumlah pegawai wfh.
"Saat ini belum ada penindakan denda karena baru pertama kali. Kalau kedua kali melanggar maka kami denda Rp50 juta," tandas Tamo. (m24)