Senin, 18 Mei 2026

Demo Buruh

VIDEO: Aksi Tolak UU Omnibus Law Berlanjut, Buruh Mogok Kerja di Area Pabrik Masing-masing

Para pekerja baik pria dan wanita melakukan aksi di dalam area pabrik dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Murtopo
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Aksi unjuk rasa dan mogok kerja buruh di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dalam rangka menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja masih terus berlanjut, pada Rabu (7/10/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Aksi unjuk rasa dan mogok kerja buruh di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dalam rangka menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja masih terus berlanjut, pada Rabu (7/10/2020).

Aksi unjuk rasa dan mogok kerja itu didominasi dilakukan di area pabrik masing-masing.

"Masih lanjut, sesuai intruksi nasional. Unjuk rasa dan mogok kerja dilakukan di pabrik masing-masing dari kemarin 6-8 Oktober," kata Pimpinan Pengurus Cabang Federasi Sektor Pekerja, Percetakan Penerbitan Media dan Informatika, (PC FSP PPMI) SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi, Heri Sopyan, pada Rabu (7/10/2020).

Ia meminta rekan pekerja untuk mematuhi instruksi nasional agar melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja di perusahaan masing-masing sampai ada petunjuk serta arahan terbaru.

"Kita lihat memang masih ada yang aksi di jalan, tetap dihimbau agar aksi di area pabrik sampai ada intruksi lebih lanjut," jelas dia.

Pengamatan Wartakota, sejumlah pekerja melakukan aksi di area pabrik seperti di PT Keihin Indonesia.

Para pekerja baik pria dan wanita melakukan aksi di dalam area pabrik dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak.

Mereka membentangkan tulisan serta spanduk penolakan UU Omnibuslawa Cipta Kerja. Bendera serikat juga dikibarkan, sesekali mereka berorasi atas sikap penolakan tersebut.

Koordinator Aksi, Dondi Abdurohim mengatakan bahwa ada 300 pekerja PT Keihin lalukan aksi mogok kerja dan unjuk rasa.

Kericuhan Warnai Aksi Demonstrasi di Tangerang, Mahasiswa Bakar Ban dan Kejar-kejaran dengan Polisi

Sesuai intruksi serikat nasional, aksi dilakukan di area pabrik masing-masing.

"Aksi boleh dilakukan tapi lingkungan pabrik aja engga boleh keluar, untuk antispasii yang tidak diingiinkan jadi aksi dilakukan didalam saja. Itu juga sesuai intruksi nasional kan ya," katanya.

Aksi mogok kerja dan unjuk rasa di area pabrik ini dilakukan sejak Selasa (6/10/2020) hingga besok Kamis (8/10/2020).

Pascapengesahan UU Cipta Kerja, Aksi Penolakan Omnibus Law di Jakarta Timur Meluas

Selepas itu, pihaknya menunggu komando lainnya apakah bakal terus dilakukan atau aksiny bakal turun ke jalan.

"Kalau intruksi nasional 6, 7, 8 Oktoberr ya, gimana lanjutannya kita berdasarkan satu komando saja kalau hentikan ya berhenti, kalau ke jalan juga ke jalan," beber dia.

Ia dan pekerja lainnya sangat berharap Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dapat dibatalkan.

Demo Tolak UU Cipta Kerja, Warga Tangerang Diimbau Hindari Jalan Protokol Lokasi Aksi Buruh

Soalnya, sangat bertolak belakang dengan kesejahteraan para pekerja.

"Tidak ada UMSK, cuti melahirkan tidak dibayar dihapuskan, kerja kontrak terus bagiamana nasi anak cucu kita nanti. Masih banyak yang lain, nah ini bener-benar merugikan," paparnya. (MAZ)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved