Pilkada Tangsel

Temukan Pelanggaran Selama Pilkada Serentak, Warga Kini Bisa Laporkan Aduan Lewat Gowaslu

Temukan Pelanggaran Selama Pilkada Serentak, Warga Kini Bisa Laporkan Aduan Lewat Gowaslu. Berikut penjelasannya

Editor: Dwi Rizki
KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep 

WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Cegah kecurangan hingga pelanggaran yang terjadi selama digelarnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan aplikasi bernama Gowaslu.

Aplikasi yang dapat diunduh secara gratis itu memberikan akses kepada masyarakat untuk melaporkan aduan terkait pelanggaran pemilu selama Pilkada Serentak.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad Acep mengatakan aplikasi tersebut disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pelaporan yang terjadi di Pilkada 2020 Kota Tangsel.

Ditambah, aplikasi tersebut guna mengikut sertakan partisipasi masyarakat saat berjalannya tahapan Pilkada 2020 Kota Tangsel di tengah situasi pandemi covid-19.

"Jadi kan orang mau keluar takut ada covid atau segala macam. Sementara melihat pelanggaran, terus bagaiamana cara melaporkannya. Ya tinggal dilaporkannya sama Gowaslu itu," kata Acep kepada Wartakotalive.com saat dikonfirmasi, Tangsel, Selasa (6/10/2020).

Nyatakan Sikap, Kader Partai Hanura PAC Serpong Utara Dukung Ben-Pilar Menangkan Pilkada Tangsel

Acep menjelaskan pelaporan yang diterima melalui aplikasi itu nantinya bakal dilakukan tahapan pemeriksaan.

Menurutnya pelanggaran yang dilaporkan akan terbagi dengan dua klarifikasi, yakni klarifikasi pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana.

Mulus Beroperasi Selama PSBB Kota Tangsel, Ternyata Manajemen Delta BSD City Terapkan Modus Ini

"Ya nanti kalau misalnya ada pelanggaran pidana Pemilu ya langsung ke Gakkumdu. Kalau pelanggaran administrasi, nah itu ditangani ke Bawaslu dulu," jelasnya.

Acep pun berharap aplikasi itu dapat digunakan masyarakat guna menciptakan Pilkada 2020 Kota Tangsel yang menegakan aturannya.

"Jadi menarik masyarakat untuk ikut berpartisipasilah," pungkasnya. (m23)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved