PSBB Jakarta
Tidak Pakai Masker, 16 Warga Sungai Bambu Dikenakan Sanksi Sosial
Operasi Tertib Masker berlangsung di Jalan Gadang Terusan, tepatnya di depan Taman Gorontalo Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (5/10/2020).
Penulis: Junianto Hamonangan |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNG PRIOK - Petugas gabungan Satpol PP maupun TNI-Polri melakukan Operasi Tertib Masker di Jalan Gadang Terusan, tepatnya di depan Taman Gorontalo Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (5/10/2020).
Pihak Kepala Satpol PP Kelurahan Sungai Bambu Ari mengatakan bahwa ada sebanyak 18 warga terjaring dalam Operasi Tertib Masker yang digelar di lokasi tersebut.
“Total ada 18 warga terjaring tidak menggunakan masker, dan 16 orang di antaranya memilih sanksi sosial,” ungkap Ari, Senin (5/10/2020).
Mereka yang terkena sanksi sosial wajib untuk memberikan fasilitas umum, seperti jalan dan taman yang berada di sekitar lokasi tersebut.
Sementara itu dua orang lainnya memilih untuk membayar denda karena melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.
“Dua orang diberikan sanksi denda Rp 100 ribu dengan pembayaran melalui Bank DKI,” ucap Ari.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, petugas juga mengampanyekan gerakan 3M (mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak).
Sosialisasi dilakukan petugas dari kelurahan membawa papan bertuliskan ajakan menerapkan protokol kesehatan.
Ada juga papan tulis yang digantung di punggung dan dada petugas.
"Masyarakat wajib menggunakan masker selama di luar rumah.
"Apabila melanggar, maka ditindak dengan kerja sosial atau denda maksimal Rp 250 ribu," ucap Ari. (jhs)