Mogok Kerja Nasional

Hari Ini Ribuan Buruh Bekasi Raya Ikut Bergabung Aksi Tolak RUU Cipta Kerja di Gedung DPR RI

Sebelum berangkat, mereka berkumpuil dahulu du Kawasan Industri MM2100, EJIEP, Jababeka dan pintu tol Bekasi Barat.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
ISTIMEWA
Ilustrasi: Puluhan ribu buruh melakukan aksi unjuk rasa yang dipusatkan di Menko Perekonomian dan DPR RI, Selasa (25/8/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI--- Sebanyak 5.000 buruh atau pekerja Kota dan Kabupaten Bekasi ikut bergabung dalam aksi unjuk rasa penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (5/10/2020).

"Iyaa ikut hari ini ke Jakarta ke Gedung DPR RI, jam 9 berangkat," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi Suparno, saat dikonfirmasi, pada Senin (5/10/2020).

Suparno mengungkapkan total pekerja di Kabupaten dan Kota Bekasi yang berangkat menuju ke Jakarta ada sebanyak 5.000.

Ikuti Mogok Kerja Nasional Tolak UU Omnibus Law Ciptaker, Buruh Bekasi akan Sidak Pabrik-pabrik

Jumlah itu tergabung dalam satu kesatuan aliansi.

Sebelum berangkat, mereka berkumpuil dahulu du Kawasan Industri MM2100, EJIEP, Jababeka dan pintu tol Bekasi Barat.

"Tuntutan kami ya itu penolakan Omnibus Law RUUi Cipta Kerja, itu di poin klaster ketenagakerjaan," imbuh dia.

Diharapkan aksi hari ini yang dilakukan oleh massa pekerja gabungan berbagai daerah dapat membuahkan hasil dengan tidak disahkannya RUU Cipta Kerja tersebut.

"Kan mau paripurna tanggal 8 Oktober (pengesahan) itu, harapannya klaster tenaga kerjaannya dikeluarkan seperti halnya pendidikan, media itu kan dikeluarkan tuh (poin-poinnya). Jangan sampai benar-benar kami mogok nasional," tuturnya.

Pertama Kali dalam Sejarah Api Abadi Mrapen Padam, Pertanda Apa?

Mogok kerja

Di sisi lain, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PSPMI) Bekasi mengaku  siap mengikuti intruksi mogok kerja nasional, dalam rangka bentuk penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

”Bahwa federasi yang ada di Bekasi pasti akan mengikuti intruksi dari tingkat nasional, untuk mogok kerja,” ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PSPMI) Bekasi, Suparno

Suparno menuturkan rencana aksi mogok kerja nasional mulai 6 hingga 8 Oktober mendatang.

 VIRAL: Diduga Membuat Konten TikTok Hoax Tentang Masjid Putar Lagu, Youtuber @kenwilboy Dipolisikan

Dimana, pada tanggal 8 Oktober itu agenda sidang penetapan RUU Cipta Kerja tersebut.

"Sudah jelas tuntutan penolakan RUU Cipta Karya itu tidak digubris, jalan terus. Bahkan telah disepakati diam-diam tengah malam Sabtu (3/10/2020) oleh tujuh fraksi partai politik di DPR RI, DPD RI, dan pemerintah," beber dia.

Banyak poin dalam RUU Cipta Karya yang merugikan dan menyengsarakan para pekerja, diantarnya outsourcing, tidak ada batasan kontrak karyawan yang dapat membuat kontrak seumur hidup dan menghilangkan gaji bagi karyawan yang cuti melahirkan.

 Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Fadli Zon: Ancam Sektor Pangan dan Pertanian Nasional

Menurutnya, dalam mogok nasional ini akan diikuti oleh 18 federasi serikat pekerja yang ada di Bekasi.

“Jadi semua federasi akan melakukan mogok nasional ini, diperkirakan jumlah buruh diatas 300 ribu. Karena di PSPMI sendiri hampir 100 ribu,” tuturnya.

Kemudian, pada saat mogok nasional akan ada tim yang bertugas memeriksa semua pabrik, untuk memastikan berhentinya produksi.

"Hari ini pagi ini ke Jakarta, Gedung DPR RI lakukan aksi. Ada 5.000 Kabupaten Kota Bekasi ini kita jadi satu kesatuan aliansinya," paparnya. 

 AKP Agus Tri Mundur dari Polri setelah Disebut Bencong oleh Kapolres, Mabes Polri Turun Tangan

Dua juta buruh

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan massa buruh akan melancarkan aksi mogok nasional pada tanggal 6 - 8 Oktober 2020.

Aksi yang berlangsung selama tiga hari tersebut akan diikuti sebanyak 2 juta massa buruh dari 150 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, mogok nasional adalah istilah yang digunakan 32 federasi dan konfederasi serikat pekerja dalam menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan.

Mogok kerja nasional dilakukan massa buruh melalui mekanisme UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh khususnya Pasal 4 yang menyebutkan bahwa fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

 Tanggapi Tudingan Pangdam Jaya Ada Deklarasi KAMI saat Ziarah, Gatot Nurmantyo: Itu Bohong Besar

"Mogok kerja nasional adalah istilah, bentuknya adalah unjuk rasa serentak secara nasional melalui mekanisme UU nomor 9 tahun 1998 dan UU nomor 21 tahun 2001 Tentang Serikat Pekerja. Bentuknya macam-macam, bisa mogok kerja ataupun unjuk rasa," ucap Said Iqbal saat dihubungi Tribun Network, Minggu (4/10) sore.

Dasar hukum aksi mogok nasional kaum buruh adalah UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU No.12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Said Iqbal menjelaskan, aksi mogok nasional serikat buruh dilakukan secara serentak mulai tanggal 6 Oktober 2020 di lingkungan kerja masing-masing.

 Capek Jadi Cewek Bandel, Nathalie Holscher Ingin Jalani Hubungan Serius dengan Sule

Aksi mogok nasional ini sudah mendapat izin dari Mabes Polri, Polres kota/kabupaten dan Polda setempat.

"Lokasi unjuk rasanya adalah di lingkungan perusahaannya masing-masing. Dari pukul 06:00 WIB - 18:00 WIB. Tanggal 6 Oktober dan diakhiri tanggal 8 Oktober pada saat sidang Paripurna DPR RI. Dari 20 provinsi sudah konfirmasi akan mengikuti mogok nasional. Hampir lebih dari 150 kabupaten/kota diikuti oleh 2 juta buruh. Itulah jumlah yang masih kami dapatkan," kata Said Iqbal.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved