Berita Tangerang

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Berharap Wajib Pajak Manfaatkan Program Oktober Gemilang

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang memanfaatkan Program Oktober Gemilang.

Warta Kota/Andika Panduwinata
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar 

WARTAKOTALIVE.COM, TIGARAKSA - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang memanfaatkan Program Oktober Gemilang.

Program Oktober Gemilang itu berupa pemberian insentif pajak khususnya sektor  Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan) (BPHTB).

Insentif pajak itu diberikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kepada Wajib Pajak (WP).

Kepala Bapeda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menjelaskan bahwa program Oktober Gemilang merupakan lanjutan dari program sebelumnya Gebyar Agustus dan September Bangkit.

"Program ini terdiri dari penghapusan denda sanksi administrasi PBB P2 100 persen terhadap seluruh masa pajak," ujar Soma, Senin (5/10/2020).

Bupati Tangerang Minta Warganya Memanfaatkan Program Keringan Pajak

Mal di Bekasi Tutup Jam 6 Sore, Pengusaha Mal Minta Keringanan Pajak dan Biaya Listrik

Selain itu, pengurangan ketetapan pajak terutang PBB-P2 maksimal 30 persen berdasarkan pengajuan dilakukan melalui kantor UPT setempat sesuai ketentuan berlaku.

Keringanan 100 persen untuk ketetapan pajak terutang PBB-P2 khusus buku golongan satu dengan nilai ketetapan hingga Rp 100.000 untuk masa pajak tahun 2020 sudah ditetapkan 1 Agustus 2020.

"Kami juga memberikan diskon 5 persen atas ketetapan BPHTB, serta penundaan jatuh tempo PBB P2 hingga 31 Oktober 2020. Mari manfaatkan momentum insentif Oktober Gemilang ini," ucapnya.

Soma Atmaja menjelaskan, harapan dari program masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menunaikan kewajiban PBB-nya dapat memanfaatkan momen ini.

Masyarakat dapat berinteraksi beli tanah dan bangunan bisa dijadikan momentum karena ada diskon BPHTB.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Luncurkan Alat Perekam Data Transaksi Pajak Daerah

Polda Metro Jaya Gandeng Bank DKI Luncurkan Aplikasi Si Ondel untuk Transaksi Pajak Kendaraan

Menurutnya, situasi dan kondisi yang melatarbelakangi insentif yakni pandemi virus corona.

Pihaknya masih banyak mendengar masukan dan keluhan dari wajib pajak  yang ingin mendapat keringanan pajak.

"Karena kami lihat trennya antusiasme masyarakat dari Juli - September itu cukup bagus meskipun terjadi penurunan yang drastis di bulan Mei."

"Karena itu syukur Ahamdulillah ketika Juni - Juli sudah mulai ada peningkatan maka dibuatlah kebijakan insentif pajak untuk meringankan dan merangsang masyarakat untuk tetap bayar pajak," kata Soma.

Aplikasi Si Ondel Permudah Wajib Pajak Bayar PKB di Tengah Pandemi

Jangan Ketinggalan, Ditjen Pajak Lelang Mobil Sitaan, Avanza Mulai Rp 63 Juta, Innova Rp 80 Jutaan

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved