HUT TNI

Besaran Gaji TNI 2020 Mulai dari Jenderal Hingga Kopral Kepala dan Tunjangan yang Diterima

Daftar lengkap tunjangan TNI beserta potongannya diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww
Ilustrasi besaran gaji TNI Foto Dok - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Joni Supriyanto (kiri) menyalami anggota Pasukan Garuda Satgas Kompi Zeni TNI Konga XX-Q MONUSCO saat upacara pemberangkatan di di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Kamis (30/1/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Hari ini HUT ke-75 TNI tepat pada 5 Oktober 2020. Tidak sedikit pemuda dan pemudi Indonesia yang ingin bergabung menjadi tentarang

TNI peran sebagai pembela negara dan pelindung tanah air dari ancaman peperangan.

Untuk itu, bagi banyak pemuda di Indonesia menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah idaman.

Selain itu juga, tak mudah untuk menjadi TNI.

Harus melewati berbagai tahap seleksi, salah satunya uji berkas kelayakan.

HUT Ke-75 TNI, Berikut Ini 24 Perubahan yang Telah Dilakukan TNI Sejak 1998 atau Sejak Era Reformasi

Setiap tahunnya seleksi pendaftaran pun selalu ketat karena banyaknya pendaftar.

Dilansir dari Tribun Papua, menjadi personel TNI bisa dilakukan lewat beberapa jalur penerimaan, antara lain akademi (Akademi Militer, AAL, AAU), penerimaan bintara dan tamtama, serta jalur perwira karier.

Selain gaji pokok yang bersifat tetap, anggota TNI juga mendapatkan berbagai macam tunjangan.

Daftar lengkap tunjangan TNI beserta potongannya diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI.

Berikut daftar 11 tunjangan yang diterima anggota TNI di luar pendapatan dari gaji pokok:

1. Tunjangan suami/istri

Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI.

Tunjangan ini mulai diberikan terhitung sejak bulan berikutnya setelah pernikahan prajurit TNI yang dibuktikan dengan surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga dan akta perkawinan.

Tunjangan isteri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau isteri/suami meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.

Jika suami dan isteri berstatus sebagai prajurit TNI/anggota Polri/PNS/CPNS, maka tunjangan isteri/suami hanya diberikan kepada salah satu suami atau isteri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved