Berita Jakarta

Strategi Diskotek Top Ten Tetap Buka di Masa PSBB tanpa Terendus Petugas, Gagal Total

Penutupan itu menurut Sri lantaran tempat hiburan malam itu telah melanggar PSBB karena aktif di tengah larangan PSBB.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Desy Selviany
Pemasangan stiker tulisan disegel sementara dipasang petugas Satpol PP Jakarta Barat di diskotek Top 1, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/7/2020). 

Saat disambangi Satpol PP, benar saja, di dalam diskotek itu masih terdapat beberapa wanita penghibur yang masih berkerja.

Bagian lounge pun terlihat dipenuhi sisa makanan yang membuktikan cafe itu sempat dikunjungi pelanggan.

"Maka dari itu kami segel beberapa alat 

Agum Gumelar Sayangkan Sikap Purnawirawan Terlibat Debat dengan Dandim saat Ziarah ke TMP Kalibata

Satpol PP DKI Jakarta menutup diskotek Top 10 di Tamansari, Jakarta Barat karena ketahuan buka di tengah PSBB, Kamis (1/10/2020) malam.
Satpol PP DKI Jakarta menutup diskotek Top 10 di Tamansari, Jakarta Barat karena ketahuan buka di tengah PSBB, Kamis (1/10/2020) malam. (Istimewa)

Sementara pemilik tempat hiburan malam diberikan surat berita acara penyegelan.

Satpol PP juga menempel stiker putih bertulis ‘segel’ di pintu masuk Top 10. Garis kuning larangan masuk terpasang di bawahnya.

Sejumlah Warga di Tambora Jakarta Barat Terjaring Operasi Yustisi

Rizki DA Menjalani Tahun Terberat dalam Perjalanan Hidupnya

Bukan kali ini saja tempat hiburan malam ketahuan beroperasi di tengah PSBB.

Sebelumnya, diskotek Top One di Kebon Jeruk, Jakarta Barat juga sempat disegel Satpol PP lantaran ketahuan buka di tengah PSBB. (m24)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved