Virus Corona

Pemerintah Tetapkan Harga Tes Swab Mandiri Maksimal Rp 900 Ribu, yang Melanggar Cuma Ditegur

Pemerintah menetapkan batas tertinggi tes swab Covid-19 yang dilakukan mandiri oleh masyarakat, sebesar Rp 900.000.

Warta Kota/Muhammad Azzam
Petugas damkar Kabupaten Bekasi sedang menjalani pemeriksaan virus corona swab test, Jumat (125/9/2020). Untuk mengurangi ketegangan saat menjalani swab test, disetel musik dangdut. 

"Kami sampaikan bahwa BPKP telah memberikan estimasi harga," kata Doni dalam konferensi pers virtual usai rapat terbatas, Senin (28/9/2020).

Estimasi harga uji swab tersebut berbeda antara uji mandiri dan kontraktual.

Untuk uji swab mandiri, BPKP menetapkan estimasi harga Rp 797 ribu per uji spesimen.

Wilayah Jabodetabek dan Banten Ini Bakal Diguyur Hujan pada 2 Oktober 2020 Siang Hingga Sore Hari

" Untuk yang sifatnya kontraktual itu sebesar 439 ribu per spesimen," jelasnya.

Meskipun demikian, menurut Doni, harga yang diusulkan BPKP tersebut akan terlebih dahulu dievaluasi oleh Kementerian Kesehatan.

Tujuannya, agar standarisasi harga tidak merugikan salah satu pihak.

"Sehingga angka itu tadi tidak memberatkan masyarakat, tetapi juga tidak merugikan pengusaha yang bergerak di bidang jasa pemeriksaan laboratorium," tuturnya. (Rina Ayu)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved