DAFTAR Lengkap Gaji PPPK Sesuai Perpres 98/2020, Kini Setara PNS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Editor: Yaspen Martinus
sscasn.bkn.go.id
Pendaftaran PPPK 2019 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dengan adanya Perpres tersebut, gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diatur.

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan."

Begini Cara Napi Asal Cina Kabur dari Lapas Tangerang, Gali Lubang Tiap Pukul 22.00 Hingga 05.00

"Sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," begitu bunyi pasal 2 ayat 2 Perpres tersebut, dikutip Tribunnews, Jumat, (2/10/2020).

Pada ayat 3 pasal yang sama disebutkan, besaran gaji yang diterima merupakan gaji sebelum dipotong pajak penghasilan, sesuai peraturan dalam pajak penghasilan.

Dalam Perpres tersebut juga disebutkan PPPK berhak mendapat kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai perundang-undangan.

Cai Changpan Sempat Ajak Kabur Rekan Satu Selnya, Lawa Bawa Handphone Temannya dan Kabur ke Hutan

"Ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara," bunyi pasal 3 ayat 3.

Pegawai PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan kerja.

Dalam pasal 4, para PPPK berhak mendapat tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lain.

Segmen Pemilih Sudah Dikuasai PKS, Partai Ummat Amien Rais Diprediksi Layu Sebelum Berkembang

"Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil," bunyi pasal 4 ayat 3.

Selain besaran, sumber gaji PPPK berbeda tergantung pada penempatan kerja.

Gaji dan tunjangan PPPK di instansi pusat berasal dari APBN, sedangkan PPPK di instansi tingkat daerah berasal dari APBD.

Berikut ini daftar gaji PPPK:

1. Golongan I:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved