Kriminalitas

Lacak Pelaku Peretasan Tempo.co dan Tirto.id, Polisi Minta Data ke Google

Lacak Pelaku Peretasan Tempo.co dan Tirto.id, Polisi Minta Data ke Google. Statusnya kini ditingkatkan ke penyidikan

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
thinkstockphotos
Ilustrasi. Hacker atau peretas telah mengakses data pribadi lebih dari setengah juta pengguna portal e-commerce-nya untuk merek Uniqlo dan GU perusahaan ritel terbesar di Asia itu. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara dugaan peretasan situs media onlen Tempo.co dan Tirto.id ke tingkat penyidikan.

Ke depan penyidik akan meminta sejumlah data dari google berupa lock ip address dan device daripada akun email pelaku yang meretas situs Tempo.co dan Tirto.id.

"Ke depan mengejar pelaku untuk dapat membuat terang perkara ini. Dengan meminta ke google, sejumlah data, lock ip address dan device daripada akun email pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (2/10/2020).

Dinkes Sebut Banyak Perusahaan di Karawang yang Tutupi Kasus Covid-19

Sebelumnya kata Yusri, penyidik telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini.

"Dari hasil gelar perkara, penyidik menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya ada unsur pidananya dan akan dicari tersangkanya," kata Yusri Yunus, Kamis (1/10/2020).

Yusri menjelaskan dalam kasus keduanya pihak sudah menerima lock acces akun dari manajemen tempo.co dan tirto.id pada 21 September lalu.

Ketua MUI di Sumut Gabungkan Foto Maruf Amin dan Kakek Sugiono, Politikus Gerindra Curigai Hal Ini

"Setelah menerima lock acces, kami langsung lakukan gelar perkara dan hasilnya menaikkan status kasus ke penyidikan," kata Yusri.

Ke depan kata dia pihaknya menunggu data akun malware ke keduanya serta data lainnya untuk mendalami kasus dan menemukan tersangkanya.

Menurut Yusri dugaan pidana yang dilaporkan kedua media online itu adalah UU ITE di Pasal 32.

Dimana kata Yusri dalam pasal itu, ada dugaan unsur menghilangkan content kemudian menambahkannya.

"Bahkan juga mencuri satu data informasi maupun dokumen informasi. Ini mudah-mudahan bisa cepat kita dalami semuanya dan kita akan panggil semuanya dalam melakukan penyelidikan," kata Yusri.

Pemkot Tangerang Berniat Buka Layanan Isolasi Mandiri di Hotel Bagi Pasien Baru Covid-19

Seperti dikehui media onlen Tempo.co dan Tirto.id, secara resmi melaporkan kasus peretasan situsnya ke Polda Metro Jaya, Selasa (25/8/2020).

Pemimpin Redaksi Tirto.id, Atmaji Sapto Anggoro menyampaikan, aduannya ke Polda Metro Jaya, dengan nomor LP/5.035/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

"Sebagaimana orang yang rumahnya dibobol oleh maling, saya merasa Tirto.id yang tercatat adalah milik saya, telah diobrak-abrik oleh maling," kata Sapto dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).

Menurut dia, ada upaya peretasan akun email editor Tirto.id, yang kemudian masuk ke sistem manajemen konten dan menghapus 7 artikel Tirto.id. Termasuk artikel yang kritis tentang klaim obat Covid-19.

Karena itu, dia berharap laporannya di Polda Metro Jaya, bisa segera diusut dan ditemukan pelaku peretasannya.

"Sebagaimana warga negara yang baik, saya melaporkan ke kepolisian untuk segera mengusut dan menemukan siapa pelaku kriminal yang sudah masuk ke Tirto.id dan merusak artikel-artikel yang ada di dalamnya," jelas Sapto.

Pengurus Bapopsi Kabupaten Bogor Dipastikan Dilantik dengan Menerapkan Protokol Kesehatan

Sementara, Pelaporan Tempo.co dilakukan oleh Chief Editor Tempo.co, Setri Yasra, dengan aduan nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Dia melaporkan bahwa situs Tempo.co tidak bisa diakses sejak 21 Agustus 2020 pukul 00.00 WIB dan kemudian peretas merusak tampilan halaman Tempo.co dan muncul tulisan 'Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok'.

Sebelum Tertular, Donald Trump Akui Sengaja Remehkan Covid-19 Demi Alasan Ini

Kuasa hukum kedua media tersebut, Ade Wahyudin mengatakan, pelaporan ini menjadi langkah awal dalam upaya mengungkap pelaku peretasan dan menegakkan hukum demi melindungi kebebasan pers di Indonesia.

"Dengan pengaduan ke polisi harı ini, kami berharap kepolisian bisa bergerak cepat melakukan penyelidikan, menelusuri bukti-bukti untuk menemukan dan sekaligus memproses hukum pelaku kriminal yang telah meretas dan merusak media-media ini," ujar Ade.

Direktur LBH Pers itu juga meyakini, sekalipun hanya ada dua media yang melaporkan, namun yang mengalami peretasan dan perusakan jumlahnya lebih dari ini. Belum termasuk jumlah jurnalis, aktivis, yang hanya karena kritis dan vokal malah menjadi sasaran peretasan, doxing, hingga ancaman yang merusak demokrasi dan kebebasan pers.

"Oleh karena itu, kami ingin kepolisian serius menanggapi laporan klien kami untuk membuktikan bahwa negara hadir melindungi hak-hak warganya," kata Ade.(bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved