Minggu, 3 Mei 2026

Kriminalitas

Ditemukan Unsur Pidana Polisi Kejar Pelaku Peretas Situs Tempo.co dan Tirto.id

Penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menemukan unsur pidana dalam kasus peretasan situs Tempo.co dan Tirto.id.

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menemukan unsur pidana dalam kasus peretasan situs Tempo.co dan Tirto.id.

Untuk itu status kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Selanjutnya, Polisi akan meminta sejumlah data dari google berupa lock ip address dan device daripada akun email pelaku yang meretas kedua situs tersebut.

"Ke depan mengejar pelaku untuk dapat membuat terang perkara ini,

dengan meminta ke google, sejumlah data, lock ip address dan device daripada akun email pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (2/10/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/9/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/9/2020). (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Sebelumnya kata Yusri, penyidik telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini.

"Dari hasil gelar perkara, penyidik menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya ada unsur pidananya dan akan dicari tersangkanya," kata Yusri Yunus.

Yusri menjelaskan dalam kasus keduanya pihak sudah menerima lock acces akun dari manajemen tempo.co dan tirto.id pada 21 September lalu.

"Setelah menerima lock acces, kami langsung lakukan gelar perkara dan hasilnya menaikkan status kasus ke penyidikan," kata Yusri.

Ke depan kata dia, pihaknya menunggu data akun malware keduanya serta data lainnya untuk mendalami kasus dan menemukan tersangkanya.

Menurut Yusri, dugaan pidana yang dilaporkan kedua media online itu adalah UU ITE di Pasal 32.

Dalam pasal itu mengatur dugaan unsur menghilangkan content kemudian menambahkannya.

"Bahkan juga mencuri satu data informasi maupun dokumen informasi. Ini mudah-mudahan bisa cepat kita dalami semuanya, dan kita akan panggil semuanya dalam melakukan penyelidikan," kata Yusri.

Seperti dikehui media onlen Tempo.co dan Tirto.id, secara resmi melaporkan kasus peretasan situsnya ke Polda Metro Jaya, Selasa (25/8/2020).

Pemimpin Redaksi Tirto.id, Atmaji Sapto Anggoro menyampaikan, aduannya ke Polda Metro Jaya, dengan nomor LP/5.035/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved