Minggu, 19 April 2026

Warga DKI Boleh-boleh Saja Mampir ke Wilayah Tangsel Saat PSBB, Tapi Jika Melanggar Ini Akibatnya

ia memastikan pihaknya bakal terus mengadakan razia-razia protokol kesehatan di lokasi yang kerap dijadikan termpat berkumpulnya masyarakat

Editor: Dedy
Warta Kota/Rizki Amana
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany dan Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim di Balai Kota Tangsel. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL --- Pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menindak tegas siapa pun juga tak terkecuali warga DKI Jakarta yang masuk wilayah Tangsel namun melanggar protokol kesehatan.

Seruan itu disampaikan Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, menanggapi pergeseran aktifitas masyarakat ibu kota ke daerah penyangga seperti Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga berimbas ramainya tempat hiburan maupun restoran di Kota Tangsel.

Airin mengatakan, dirinya mempersilakan para masyarakat Jakarta datang ke wilayahnya di tengah penerapan PSBB.

Namun, ia memastikan pihaknya bakal terus mengadakan razia-razia protokol kesehatan di lokasi yang kerap dijadikan termpat berkumpulnya masyarakat.

“Jadi pada intinya orang mau datang silakan saja, tapi kita juga ada PSBB ya ikuti protokol kesehatan. Jika ditemukan ada pelanggaran yang datang ke sini, menghabiskan uangnya di Tangsel, dengan misalnya makan tapi melanggar protokol kesehatan, ya saya sudah perintahkan Satpol PP, Kepolisian dan TNI tindak tegas,” pungkasnya seusai menemui Gubernur Banten, Wahidin Halim di Balai Kota Tangsel, Kamis (1/10/2020).

Sementara itu Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim mengtakan pihaknya sedang meramu aturan sanksi tegas terkait penerapan PSBB di wilayah kerjanya.

Menurutnya pembahasan Peraturan Daerah (Perda) itu telah masuk ke pihak DPRD Provinsi Banten.

“Sudah sampai ke DPRD, dari kami bersama kepolisian, telah kami sampaikan. Jadi intinya membuat sanksi. Karena sekarang kesulitan penegak hukum, pak Polisi dan TNI kan selama ini sifatnya edukasi dan sosialisasi, dan ini tidak efektif. Harus ada sanksi. Dengan ada sanksi mudah-mudahan masyarakat menjadi sadar dan membangun kesadaran itu melalui ada kaidah ada norma dan ada penegakkan hukumnya,” papar Wahidin saat berkunjung di Balai Kota Tangsel, Ciputat, Kamis (1/10/2020).

Seperti diketahui, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Provinsi Banten diberlakukan sejak 21 September 2020 hingga sebulan ke depan usai sejumlah wilayahnya kembali ditetapkan sebagai zona merah penyebaran covid-19.

Penerapan PSBB di wilayah Provinsi Banten yang melonggarkan beberapa aturannya, justru berbanding terbalik dengan wilayah tetangganya yakni Provinsi DKI Jakarta.

Pasalnya, penerapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta berlangsung ketat hingga merambah penutupan sementara tempat-tempat hiburan.

Ketatnya aturan PSBB di Provinsi DKI Jakarta membuat pergeseran aktifitas masyarakat ibu kota ke daerah penyanggah seperti Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga berimbas ramainya tempat hiburan maupun restoran.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved