Artis Terjerat Narkoba
Kasus Narkoba, Lucinta Luna Menangis Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara
Pada Rabu, (30/9/2020), majelis hakim vonis artis Lucinta Luna di penjara satu tahun enam bulan.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Rabu, (30/9/2020), majelis hakim vonis artis Lucinta Luna di penjara satu tahun enam bulan.
Atas kasus narkoba dan psikotropika Lucinta Luna hingga Lucinta Luna divonis satu tahun enam bulan penjara, membuat Lucinta Luna menangis.
Pernyataan majelis hakim terkait vonis Lucinta Luna tersebut terlontar saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kini, Lucinta Luna menjalani sidang dari Rutan Pondok Bambu, sementara Hakim, Jaksa, dan Penasehat Hukum jalani sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
• VIDEO: Abash Sebut Lucinta Luna Menangis Bahagia Setelah Divonis 1,5 Tahun Penjara
• VIDEO: Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan, Lucinta Luna Tidak Takut Jaksa Ajukan Banding
• VIDEO: Lucinta Luna Tak Kuasa Tahan Air Mata Saat Divonis 1,5 Tahun Penjara oleh Hakim
Usai putusan dibacakan ketia majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, pantauan Warta Kota Lucinta Luna langsung menangis.
Mulanya, wanita bernama asli Ayluna Putri itu mencoba tegar.
Namun, lama kelamaan ia tak bisa membendung air matanya yang kemudian mengalir membasahi pipinya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan kalau Lucinta Luna dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidan penyalahgunaan dengan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ekstasi dan psikotropika.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna, dengan hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.
"Dan dijatuhkan denda sebesar Rp 10 juta atau jika tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan," tambahnya.
Eko Aryanto meminta barang bukti berupa dua jenis psikotripika dan ekstasi, beserta handphone iPhone dirampas untuk dimusnahkan negara.
"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa," ujar Eko Aryanto.
Dalam vonis tersebut, Lucinta Luna dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat 5 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Tidak Takut Jaksa Ajukan Banding
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asep Hasan menangani kasus Lucinta Luna (31) memilih pikir-pikir menanggapi keputusan majelis hakim di dalam persidangan.
Dimana hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Lucinta Luna.
Hukuman tersebut dikarenakan Lucinta Luna dinyatakan bersalah, karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dengan menyimpan, memiliki, menguasai narkotika jenis ekstasi dan psikotropika jenis triklona dan tramadol.
Usai persidangan, Asep Hasan keberatan dengan putusan hakim, sehingga ia belum mengambil keputusan didalam sidang.
"Ya karena berbeda sama tuntutan. Ya sedikit keberatan lah," kata Asep Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
Asep tidak menutup kemungkinan dirinya akan mengambil langkah kedepannya, karena hakim memberikan waktu selama 14 hari.
"Mungkin akan mengambil langkah banding," ucap Asep Hasan.
Sementara itu, kuasa hukum Lucinta Luna, Ammy Amalia menegaskan pihaknya tidak takut menghadapi langkah hukum Jaksa kedepannya.
"Mau apapun proses hukum kedepannya, kami tidak takut," tegas Ammy Amalia.
Hanya saja Ammy Amalia bersyukur hakim telah menjatuhkan hukuman kepada kliennya, Lucinta Luna dengan adil karena memvonis 1,5 tahun penjara.
"Ini adalah hukuman setimpal untuk Lucinta Luna dari hakim. Kami bersyukur," ujar Ammy Amalia.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna bersama kekasihnya yang akrab disapa Abash, dan dua asistennya di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) dini hari.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan narkotika berupa ekstasi dan dua jenis psikotropika, yakni tramadol dan triklona.
Dalam vonis tersebut, Lucinta Luna dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat 5 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Hal yang Dilakukan Lucinta Luna Jika Kangen Abash
Diah Ayu Ashari alias Abash sudah lama tidak membesuk Lucinta Luna, kekasihnya.
Saat ini Lucinta Luna mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, sambil menjalani hukumannya.
Lucinta Luna baru saja mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memberi hukuman penjara 1,5 tahun dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara, Rabu (30/9/2020).
Abash lama tidak membesuk Lucinta Luna karena pandemi Covid-19.
"Terakhir besuk sebelum pandemi Covid-19," kata Abash di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu.
Selama pandemi Covid-19 sejak Maret 2020, Rutan Pondok Bambu tidak menerima tamu. "Sudah enam bulan tidak besuk. Kalau ditanya kangen, ya kangen," ucap Abash.
Meski tidak diizinkan bertemu muka, Abash dan Lucinta Luna diperbolehkan berkomunikasi lewat telepon.
"Disana (Rutan Pondok Bambu) ada warung telepon. Kalau kangen, dia telepon. Kalau saya nggak bisa kontak dia. Setiap hari dia yang telepon," jelas Abash.
Seminggu sekali, Lucinta Luna diizinkan petugas rutan melakukan video call dengan Abash.
Lucinta Luna mulai menjalani penahanan sejak ditangkap polisi pada 11 Februari 2020.
Komentar Abash Soal Vonis
Kekasih dan penasehat hukum Lucinta Luna puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dari tuntutan 3 tahun penjara, Lucinta Luna dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara, Rabu (30/9/2020).
Abash serta Ammy Amalia dan Irma Anggraeni, kekasih dan kuasa hukum Lucinta Luna, bersyukur atas vonis itu.
"Putusan hari ini alhamdulillah," kata Abash setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat.
Vonis hakim yang diterima Lucinta Luna disebut Abash tidak berat.
"Kami menerima meski ada rasa kecewa," kata Irma Anggraeni yang yakin Lucinta Luna tidak bersalah karena ekstasi bukan milik kliennya itu.
"Hasil tes urin tidak positif mengandung ekstasi. Tapi kami menerima vonis majelis hakim," ucap Irma Anggraeni.
"Kami yakin majelis hakim menjatuhkan hukuman adil untuk Lucinta Luna," ujar Ammy Amalia.
(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo/ARI)