Virus Corona Jakarta
Hotel, Penginapan dan Wisma yang Dijadikan Lokasi Isolasi Wajib Sediakan Wifi dan Cemilan Bagi OTG
Hotel, Penginapan dan Wisma yang Dijadikan Lokasi Isolasi Wajib Miliki Wifi dan Cemilan bagi Pasien Covid-19 tanpa Gejala. Berikut Penjelasannya
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan 15 persyaratan kepada hotel, wisma dan penginapan sebagai tempat isolasi mandiri bagi pasien covid-19 tanpa gejala atau orang tanpa gejala (OTG).
Hal itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam keputusan yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (22/9/2020) lalu itu, Anies menjabarkan sejumlah persyaratan untuk para pengelola tempat penginapan, hotel dan wisma, dari penyediaan jaringan internet (Wi-Fi) gratis hingga camilan di luar makan pagi, siang dan malam hari.
“Standar minimal kriteria hotel, penginapan dan wisma untuk lokasi isolasi terkendali Covid-19 DKI Jakarta. Tersedia kamar untuk isolasi dengan kamar mandi di dalam,” kata Anies mengawali persyaratan tersebut yang dikutip dari Kepgub pada Kamis (1/10/2020).
• Aura Kasih Merasa Damai Saat Bagikan Foto Berhijab, Netizen Dokan Terus Berhijap: Semoga Istiqomah
Anies melanjutkan, kamar di sana juga disarankan tidak memakai karpet atau primadani.
Kemudian sirkulasi udara ruangan berjalan baik dan nyaman, atau dapat secara alami (melalui jendela).
“Tersedia fasilitas laundri dan jumlah kamar minimal 50 kamar dengan fasilitas Wi-Fi di setiap kamar. Menyediakan menu sehat tiga kali sehari dan dua kali snack (camilan),” ujar Anies.
• Moeldoko: Kalau Kewaspadaan Kebangkitan PKI Dibangun untuk Menakutkan, Pasti Ada Maksud Tertentu
Kemudian, ruang pengolahan bahan makanan yang memadai dan penyediaan makanan tidak prasmanan.
“Tersedianya klinik kesehatan yang menangani, memantau dan melaksanakan proses rujukan ke rumah sakit dan pemulangan pasien,” imbuh dia.
• Jelang Musim Hujan, Sudin SDA Jakarta Timur Perbaiki Turap Kali Cipinang di Cibubur
Selanjutnya, hotel dan wisma juga harus memiliki jejaring kerja sama dengan Gugus Tugas dalam hal ini pemangku wilayah puskesmas, TNI dan Polri.
Hotel dan wisma juga diwajibkan memiliki Posko Terpadu Satuan Tugas Penanganan covid-19 pada lokasi isolasi terkendali.
Tak hanya itu, hotel dan wisma juga diharuskan memiliki kerja sama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan limbah medis covid-19.
• 1.200 desa di Indonesia belum Terkoneksi Jaringan 4G, ini yang akan Dilakukan Kemenkominfo
Mereka juga harus menyediakan sarana/aktivitas dukungan psikososial bagi penghuni dengan tetap menjaga protokol kesehatan covid-19.
“(Hotel dan wisma memiliki) halaman yang cukup untuk olahraga dan halaman parkir minimal 20x5 meter termasuk untuk ambulans. Serta bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya seperti banjir, kebakaran dan tanah longsor,” jelas Anies. (faf)