Balai Kota
Gubernur DKI Beri Apresiasi pada Kepatuhan Surya Paloh saat Membayar Pajak
Apa yang dilakukan Surya Paloh patut ditiru oleh para pengusaha. Selain berjiwa nasionalis, Ketua Umum Partai Nasdem itu patuh dalam membayar pajak.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Apa yang dilakukan Surya Paloh patut ditiru oleh para pengusaha. Selain berjiwa nasionalis, Ketua Umum Partai Nasdem itu patuh dalam membayar pajak.
Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan piagam penghargaan wajib pajak pribadi kepada bos Media Group tersebut.
Penghargaan itu diterima Surya karena ketaatannya membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di atas Rp 10 miliar.
Selain Surya, Anies juga memberikan penghargaan itu kepada 27 perusahaan.
Namun, untuk kategori wajib pajak pribadi, hanya Surya yang mendapatkan penghargaan itu.
Saat dikutip dari PPID DKI Jakarta, proses pemberian penghargaan itu dilakukan secara virtual, Selasa (29/9/2020).
Anies mengucapkan terima kepada wajib pajak pribadi dan perusahaan yang menunaikan kewajibannya di tengah pandemi Covid-19.
“Di masa-masa krisis seperti ini, kami berterima kasih kepada semua institusi yang memilih untuk menjaga pekerjanya bisa bekerja seperti sebelum kondisi pandemi. Tantangannya tidak sedikit, saya percaya itu,” kata Anies yang dikutip dari PPID DKI Jakarta pada Kamis (1/10/2020).
Anies mengatakan, mereka yang selama ini taat membayar pajak boleh berbangga dengan turut serta meringankan beban kota Jakarta.
Soalnya semua program yang dikerjakan Pemprov DKI Jakarta apalagi di masa pandemi ini adalah untuk warga Ibu Kota.
“Kalau kita tengok dalam perjalanan perusahaan kita, perjalanan pribadi-pribadi kita," ujarnya.
"Betapa dalam tempo yang relatif singkat, kita mengalami peningkatan kesejahteraan yang luar biasa," lanjutnya.
"Dan untuk itu, kita memberikan sebagian yang disebut sebagai tanggung jawab untuk membayar pajak kepada negara,” tutur Anies dalam sambutannya.
Menurutnya, pmberian penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah DKI Jakarta kepada para wajib pajak.
Sekaligus, sebagai kampanye kepada masyarakat bahwa tidak ada alasan untuk tidak patuh pajak meskipun berada dalam kondisi sulit.
Adapun jumlah wajib pajak yang diundang secara virtual dan diberikan apresiasi sebanyak 28 wajib pajak dari seluruh wilayah DKI Jakarta dengan total ketetapan PBB-P2 yang dibayar sebesar Rp 386.339.000.950.
“Saya ingin sampaikan apresiasi sekali lagi karena ibu bapak memilih menjadi bagian yang mengambil pandangan seperti itu dengan secara tertib menunaikan semua yang menjadi kewajiban,” ucap Anies.
Adapun ke-28 Wajib Pajak Panutan tersebut adalah
1. PT Pelindo II
2. PT Pertamina (Persero)
3. Drs. Surya Paloh
4. PT Nipsea Paint & Chemicals Co
5. PT Summarecon Agung Tbk
6. PT Indofood Sukses Makmur Tbk
7. PT Aeon Mall Indonesia
8. Yayasan UKI
9. PT Food Station
10. Modern Land Realty, Ltd
11. PT Metropolitan Land
12. Universitas Trisakti (Kampus A)
13. PT Ciputra Sentra
14. PT Rajawali Citra Televisi Indonesia
15. PT Cakradigdaya Lokaraya
16. PT First Jakarta International
17. PT Bank Mandiri (Persero)
18. PT Telkom Witel IV
19. PT Sarananeka Indah Pancar
20. PT Ciputra Adigraha
21. PT Sampoerna Land
22. PT Jasa Marga (Persero) Tbk
23. PT Senayan Trikarya Sempana
24. PT Plaza Indonesia Realty Tbk
25. Bank Indonesia
26. PT Manggala Gelora Perkasa
27. PT Mass Rapid Transit Jakarta
28. PT Wisma Nusantara International
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/anies-surya-paloh.jpg)