Gosip Artis
Dwi Sasono Sudah Rindu Anak-Anaknya dan Berharap Bisa Mendapat Hukuman Sesuai Keinginannya
Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa kliennya itu terlihat sangat sedih karena rindu yang dirasakan kepada anak-anaknya.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aktor kenamaan Dwi Sasono sudah sangat merindukan anak-anaknya selama menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Ia berharap hukumannya bisa sesuai keinginannya sehingga dirinya bisa segera pulang dari masa rehabilitasi.
Hal tersebut disampaikan Muhammad Firdaus selaku kuasa hukum dari Dwi Sasono usai mengajukan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Yaa pastinya kemarin kami sampaikan ke mas DS apa yang ingin kami sampaikan itu beliau sangat menharapkan sekali hakim mengabulkan apa yang kita ajukan," ujar Muhammad Firdaus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).
• Ikke Nurjanah kini Jadi Duta Gizi Seimbang Pergizi Pangan.
"Sehingga bisa ketemu keluarga dan anak-anaknya," lanjutnya.
Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa kliennya itu terlihat sangat sedih karena rindu yang dirasakan kepada anak-anaknya.
"Sedih sih pasti ada yaa dia, karena kan kangen, tapi yang jelas semangat sih karena kita masih punya kesempatan," tutur Firdaus.
"Mudah-mudaham majelis hakim sependapat dengan kita, sehingga bisa mengabulkan apa yang kita ajukan," tambahnya.
• Unjuk Rasa Warnai Acara Tabur Bunga yang Dihadiri Gatot Nurmantyo, Peziarah di TMP Kalibata Heran
Dwi Sasono mendapat tuntutan 9 bulan masa rehabilitasi dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
Merasa tuntutan jaksa tak sesuai fakta persidang, pihak kuasa hukum dan Dwi Sasono mengajukan pledoi dan meminta hukuman dikurangi menjadi 6 bulan masa rehabilitasi.
Menyesal
Pada kesempatan sebelumnya, Dwi Sasono mengakui bahwa dirinya sudah mengonsumsi ganja sejak lama atau sejak tahun 1998.
Dwi Sasono mengatakan bahwa awal mula ia mengonsumsi ganja dari ajakan teman lamanya.
Ia tergiur mengonsumsi ganja karena di tahun 1998 belum pernah mencoba barang haram tersebut.
"Saya tidak terus menerus mengonsumsi ganja. Saya menggunakannya putus putus," kata Dwi Sasono dalam persidangan kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Dwi Sasono menjalani sidang virtual dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
• Kembali Konsumsi Ganja hingga Ditangkap Polisi, Dwi Sasono: Saya Menyesal dan Tidak Mengulangi Lagi
Sementara hakim, penasehat hukum, dan jaksa dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).
Dwi pun menceritakan bagaimana ia mengonsumsi ganja.
Sebelumnya ia memesan lewat teman lamanya itu, karena tidak mengetahui kontak pengedar narkobanya tersebut.
"Saya selalu nitip dari teman lama saya. Saya membeli ganja itu seharga Rp 600 ribu. Setelah saya ambil barangnya (ganja), kemudian saya linting dan bakar," ucapnya.
Akan tetapi, suami Widi Mulia itu menyadari bahwa ia memiliki ganja tanpa izin dari dinas kesehatan dan pihak terkait lainnya.
• Sejak Lulus SMA Pakai Narkoba Jenis Ganja, Dwi Sasono Ngaku Dipakai Sendiri, Tidak Diperjualbelikan
• Punya Gangguan Kecemasan, Vanessa Angel Dilarang Bintangi Sejumlah FTV
"Saya menyadari (konsumsi ganja) akan ada konsekuensi hukum yang akan saya terima," ungkapnya.
Oleh karenanya, Dwi Sasono menyadari perbuatanya sangat salah.
Dan kini ia malu akan perbuatannya yang sudah menjelekan keluarganya sendiri.
"Karena dari itu saya ditangkap polisi. Saya sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan saya," ujar Dwi Sasono.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).
• Alasan Bibi Ardiansyah Menangis saat Jadi Saksi Dalam Perkara Vanessa Angel
• Diancam akan Dibunuh, Sule Bersikap Santai, Tak Akan Lapor Polisi
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram, dari tangan Dwi Sasono yang disimpan didalam kertas cokelat yang ditaruh didalam guci, yang diletakan diatas lemari kamar rumahnya.
Dwi Sasono dijerat dengan pasal 111 ayat atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara atau rehabilitasi.
Alasan gunakan ganja
Pada kesempatan sebelumnya, Dwi Sasono mengaku ia sudah lama mengonsumsi ganja sebelum ditangkap polisi pada 26 Mei 2020.
Dwi Sasono mengaku mulai merokok sejak masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.
"Saya mulai mengonsumsi ganja setelah lulus sekolah menengah atas tahun 1998," kata Dwi Sasono saat menjalani sidang virtual, Senin (14/9/2020).

Dwi Sasono menjalani sidangnya dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Sementara hakim, penasehat hukum dan jaksa berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelum ditangkap polisi pada empat bulan lalu, Dwi Sasono kembali mengonsumsi ganja setelah ditawari dan diajak salah satu teman lamanya.
Meski sudah lama mengonsumsi ganja, suami Widi Mulia itu hanya memakainya sendiri dan bukan diperjualbelikan ke orang lain.
• Pakai Sejak 1998, Dwi Sasono Konsumsi Ganja di Rumah Saat Istri dan Anak-anaknya Sudah Tidur
• Jalani Sidang Virtual dari RSKO, Dwi Sasono Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara atas Kepemilikan Ganja
"Saya selalu konsumsi untuk diri saya sendiri. Saya mengonsumsi ganja tidak terus-menerus. Saya konsumsi ganja terputus-putus," ucap Dwi Sasono.
Setelah 1998, Dwi Sasono mengaku berhenti dan tidak lagi mengonsumsi ganja selama lebih dari 10 tahun.
"Seingat saya, tiga tahun lalu saya konsumsi ganja lagi. Empat hari sebelum ditangkap, saya juga pakai ganja," katanya.

Dwi Sasono mengatakan, alasan kembali mengonsumai ganja karena tidak bekerja selama pandemi Covid-19.
"Saya konsumsi ganja lagi karena tidak bekerja, supaya bisa cepat tidur," ujar Dwi Sasono.
Saat ditangkap, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram dari tangan Dwi Sasono.