Artis Tersangkut Narkoba

Menerima Putusan Hakim, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Hukuman Lucinta Luna

Lucinta Luna yang menjalani sidang dari Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, itu menerima vonis hakim.

Instagram @lucintaluna
Lucinta Luna bersama kekasihnya yang akrab disapa Abash dan dua asistennya ditangkap polisi di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020. Lucinta Luna divonis 1,5 tahun penjara, Rabu (30/9/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selebgram Lucinta Luna (31) divonis hukuman penjara satu tahun dan enam bulan serta denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara, Rabu (30/9/2020).

Lucinta Luna yang menjalani sidang dari Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, itu menerima vonis hakim.

Sebelum hakim Eko Aryanto dan anggota majelis hakim memutus perkara Lucinta Luna itu, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Lucinta Luna di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Lucinta Luna di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. (Istimewa)

"Yang memberatkan, terdakwa Ayluna Putri atau Lucinta Luna tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika," kata Eko Aryanto, ketua majelis hakim.

"Yang meringankan, terdakwa Ayluna Putri atau Lucinta Luna masih berusia muda dan belum pernah melakukan tindak pidana," jelas Eko Aryanto.

Majelis hakim mengesampingkan pledoi Lucinta Luna dan kuasa hukumnya yang menyebutkan bahwa hasil tes rambut tidak layak menjadi pertimbangan hakim memutus perkara.

Menangis Setelah Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Lucinta Luna Terima Putusan Hakim

Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Lucinta Luna Menangis

Ammy Amalia, juasa hukum Lucinta Luna, meminta hasil tes urin menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan vonis.

"Pernyataan penasehat hukum terdakwa yang meminta hasil tes urin jadi pertimbangan dan bukti harus dikesampingkan. Menurut pengakuan, terdakwa pernah mengonsumsi ekstasi di Malaysia tahun 2019," kata Eko Aryanto.

Berdasarkan pemeriksaan laboratorium, hasil tes rambut Lucinta Luna diketahui mengonsumsi ekstasi pada 30 hari sampai 90 hari sebelum pengajuan sampel rambut diuji.

Lucinta Luna saat sidang virtual digelar Rabu (9/9/2020). Lucinta Luna mengikuti sidang tetap dari Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Lucinta Luna saat sidang virtual digelar Rabu (9/9/2020). Lucinta Luna mengikuti sidang tetap dari Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Hasil laboratorium pemeriksaan rambut terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna positif mengandung PMMA dan metafetamine," ujar Eko Aryanto.

Lucinta Luna bersama kekasihnya yang akrab disapa Abash dan dua asistennya ditangkap polisi di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020.

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved