Artis Tersangkut Narkoba
Menangis Setelah Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Lucinta Luna Terima Putusan Hakim
Setelah mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, air mata Lucinta Luna mengalir membasahi pipinya.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selebgram Lucinta Luna (31) menangis setelah mendengar vonis penjara 1,5 tahun yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Vonis Lucinta Luna dibacakan dalam sidang virtual, Rabu (30/9/2020).
Lucinta Luna menjalani sidang dari Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, sementara majelis hakim, jaksa dan penasehat hukum berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Setelah mendengar vonis, air mata Lucinta Luna mengalir membasahi pipinya.
Lucinta Luna yang mengenakan kemeja putih itu tidak kuasa menahan air mata.
Begitu mendengar vonis hakim, Lucinta Luna menerimanya dan tidak mengajukan banding. "Saya menerima Yang Mulia," kata selebgram bernama asli Ayluna Putri itu.

Sedangkan Asep Hasan, jaksa penuntut umum, masih pikir-pikir menanggapi putusan hakim.
Lucinta Luna ditangkap polisi dari Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 11 Februari 2020.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan narkotika berupa ekstasi dan dua jenis psikotropika, yakni tramadol dan triklona milik Lucinta Luna.