PSBB Jakarta
Langgar Protokol Kesehatan, Satu Toko Herbal Disegel Satpol PP Kecamatan Koja
Langgar Protokol Kesehatan, Satu Toko Herbal Disegel Satpol PP Kecamatan Koja. Pemilik toko tidak membatasi jumlah pengunjung yang datang ke toko
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, KOJA - Satpol PP Kecamatan Koja melakukan Operasi Tertib Masker (TibMask) di tiga pasar di wilayah Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Rabu (30/9/2020).
Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP Jakarta Utara menyegel sebuah toko herbal.
Komandan Satpol PP Kecamatan Koja Roslely Tambunan mengatakan Operasi TibMask digelar di tiga pasar di Kecamatan Koja yakni Pasar Walang Baru, Pasar Lontar dan Pasar Waru.
Roslely mengatakan pada kesempatan tersebut pihaknya terpaksa harus melakukan penyegelan terhadap sebuah toko herbal karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Sebuah toko herbal di Pasar Lontar kami segel karena tidak dapat membatasi pengunjung,” ungkap Roslely, Rabu (30/9/2020).
Selanjutnya toko herbal itu akan ditutup selama tiga hari kedepan dan baru dapat dibuka kembali apabila sudah mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Toko tersebut dapat buka kembali tiga hari kedepan atau disegel 3 x 24 jam dan selanjutnya akan terus dalam pengawasan,” tuturnya.
• Kisah Jaksa Pinangki Menikah dengan Pejabat Kejaksaan Djoko Budiharjo, Usia Mereka Terpaut 41 Tahun?
Roslely mengatakan Operasi TibMask merupakan implementasi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19.
Dari ketiga pasar yang menjadi sasaran operasi, Roslely mengatakan seluruhnya menjalankan protokol kesehatan Covid-19 seperti yang telah dihimbau Pemprov DKI Jakarta.
• Gelar Syukuran, Titi Kamal Segera Jalani Syuting Film Makmum 2 di Tengah Pandemi Covid-19
"Tersedia tempat cuci tangan, pengukuran suhu tubuh, alur jalan untuk sirkulasi pengunjung sampai dengan bentuk-bentuk himbauan sudah ada di beberapa sudut pasar," ujarnya.
Selain itu dalam Operasi TibMask yang dilakukan di tiga pasar tersebut, Satpol PP Kecamatan Koja juga memberikan sanksi sosial untuk lima orang warga yang tidak menggunakan masker. (jhs)