Artis Tersangkut Narkoba
BREAKING NEWS: Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara
Lucinta Luna dinyatakan bersalah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selebgram dan pemain film Lucinta Luna (31) divonis penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Lucinta Luna dinyatakan bersalah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ekstasi dan psikotropika.
Vonis Lucinta Luna dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto.
"Dijatuhkan denda sebesar Rp 10 juta atau jika tidak dibayarkan diganti kurungan penjara selama satu bulan," lanjutnya.
Eko Aryanto meminta barang bukti berupa dua jenis psikotripika dan ekstasi serta iPhone dirampas untuk dimusnahkan negara.
Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna bersama kekasihnya yang akrab disapa Abash dan dua asistennya di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan narkotika berupa ekstasi dan dua jenis psikotropika, yakni tramadol dan triklona.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/lucinta-luna-as.jpg)