Rabu, 8 April 2026

Artis Tersangkut Narkoba

BREAKING NEWS: Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara

Lucinta Luna dinyatakan bersalah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Lucinta Luna saat sidang virtual digelar Rabu (9/9/2020). Lucinta Luna mengikuti sidang tetap dari Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Lucinta Luna divonis 1,5 tahun penjara, Rabu (30/9/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selebgram dan pemain film Lucinta Luna (31) divonis penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Lucinta Luna dinyatakan bersalah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ekstasi dan psikotropika.

Vonis Lucinta Luna dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).

Lucinta Luna berada dalam sebuah ruangan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Lucinta Luna berada dalam sebuah ruangan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (Istimewa)

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto.

"Dijatuhkan denda sebesar Rp 10 juta atau jika tidak dibayarkan diganti kurungan penjara selama satu bulan," lanjutnya.

Eko Aryanto meminta barang bukti berupa dua jenis psikotripika dan ekstasi serta iPhone dirampas untuk dimusnahkan negara.

Selebgram Lucinta Luna di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/2/2020).
Selebgram Lucinta Luna di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/2/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna bersama kekasihnya yang akrab disapa Abash dan dua asistennya di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan narkotika berupa ekstasi dan dua jenis psikotropika, yakni tramadol dan triklona.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved