Berita nasional

ICW: Kinerja Tiga Lembaga Penegak Hukum dalam Penindakan Kasus Korupsi Buruk

selain meminta pemerintah memotong anggaran institusi penegak hukum yang tak optimal, ICW juga meminta DPR meminta pertanggungjawaban tiga lembaga

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - KPK resmi menahan Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur yang juga Istri Bupati Encek Unguria, Kadis PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, Kontraktor Aditya Maharani, dan Decky Aryanto terkait dugaan kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020. 

Wartakotalive.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pemerintah untuk memotong anggaran lembaga penegak hukum yang tidak optimal dalam menindak kasus korupsi.

Permintaan ini disampaikan lantaran penindakan kasus korupsi sepanjang semester I 2020 jauh dari target yang ditetapkan oleh masing-masing penegak hukum, baik Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pemerintah harus memotong anggaran setiap institusi penegak hukum yang tidak optimal dalam menjalankan fungsi penindakan kasus korupsi," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah dalam diskusi 'Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Semester I 2020' yang digelar secara daring, Selasa (29/9/2020).

ICW juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengevaluasi kinerja penegak hukum yang menangani kasus korupsi lantaran masih minim menerapkan pasal pencucian uang.

Dari 169 perkara yang ditangani tiga lembaga penegak hukum selama semester I 2020, hanya dua kasus yang menerapkan pasal pencucian uang.

Minimnya penerapan pasal pencucian uang dinilai ICW kontraproduktif dengan keinginan pemerintah untuk memiskinkan koruptor.

Pinangki Sirna Malasari, tersangka kasus korupsi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), mengenakan baju tahanan berwarna pink dan tangan diborgol, usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). Dia diperiksa selama lebih dari 8 jam di gedung tersebut.
Ilustrasi - Pinangki Sirna Malasari, tersangka kasus korupsi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), mengenakan baju tahanan berwarna pink dan tangan diborgol, usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). Dia diperiksa selama lebih dari 8 jam di gedung tersebut. (TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM)

Selain itu, ICW menduga sedikitnya kasus korupsi yang menggunakan pasal pencucian uang diduga akibat kemalasan penyidik dalam melakukan penelusuran aset para koruptor dan mencari bukti transaksi keuangan mencurigakan.

"Presiden harus segera melakukan evaluasi terhadap kinerja penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi, terutama pada aspek pengenaan pasal pencucian uang. Hal ini menunjukkan bahwa visi penegak hukum tidak sejalan dengan Presiden yakni memulihkan keuangan negara," katanya.

Wana mengakui, secara total, tren penindakan pada semester I 2020 meningkat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Pada semester I secara total terdapat 169 kasus yang ditangani tiga lembaga penegak hukum dengan 372 tersangka dari berbagai latar belakang profesi.

Sementara pada semester I 2019, ICW mencatat terdapat 122 kasus korupsi dengan total tersangka 250 orang.

Meski demikian, jumlah perkara yang ditangani pada 2020 Dinilai ICW masih jauh dari target yang ditetapkan masing-masing penegak hukum.

Kejaksaan misalnya, berdasarkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran tahun 2020, target penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh institusi Kejaksaan sebanyak 566 kasus per tahun.

Dari target itu, diasumsikan setiap semester, Kejaksaan mampu menangani sebanyak 283 kasus korupsi atau sekitar 50 persen dari target yang harus dicapai.

Faktanya realisasi penanganan perkara Kejaksaan pada semester I 2020 hanya sebanyak 91 kasus.

Demikian pula dengan Kepolisian yang dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran tahun 2020 menargetkan menangani 1.539 kasus korupsi per tahun.

Polres Metro Bekasi menyerahkan tersangka kasus korupsi dana program rumah layak huni (rutilahu) Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ilustrasi - Polres Metro Bekasi menyerahkan tersangka kasus korupsi dana program rumah layak huni (rutilahu) Pemerintah Kabupaten Bekasi. (Dok Humas Polres Metro Bekasi)

Dari target itu, setiap semester diasumsikan kepolisian mampu menangani sebanyak 770 kasus korupsi atau sekitar 50 persen dari target yang harus dicapai.

Faktanya, kata Wana, realisasi penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh kepolisian pada semester I 2020 hanya sebanyak 72 kasus.

Kondisi serupa dialami KPK. Berdasarkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran tahun 2020, KPK menargetkan menangani sebanyak 120 kasus per tahun dengan asumsi setiap semester mampu menangani sebanyak 60 kasus korupsi atau sekitar 50 persen dari target yang harus dicapai per semester.

Faktanya realisasi penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh KPK pada semester I 2020 hanya sebanyak enam kasus.

"Kinerja penegak hukum dalam aspek penindakan kasus korupsi buruk. Hal tersebut dapat dilihat dari target pencapaian sesuai dengan DIPA tahun anggaran 2020 yang persentasenya di bawah 50 persen," kata Wana.

Untuk itu, selain meminta pemerintah memotong anggaran institusi penegak hukum yang tak optimal, ICW juga meminta DPR meminta pertanggungjawaban tiga lembaga penegak hukum atas rendahnya capaian target mereka pada Semester I 2020.

"Dewan Perwakilan Rakyat harus meminta pertanggungjawaban kepada institusi penegak hukum mengenai tidak tercapainya realisasi penanganan perkara per semester I 2020," kata Wana.

Tak hanya itu, ICW juga meminta Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, dan Dewan Pengawas KPK untuk mengawasi secara intensif kerja-kerja penindakan korupsi yang dilakukan masing-masing instansi.

Terkhusus Dewan Pengawas KPK, ICW meminta struktur yang baru dibentuk berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK itu untuk menjatuhkan sanksi terhadap insan KPK yang menghalangi proses penanganan perkara.

Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sidang tersebut beragendakan dakwaan bagi Tubagus Chaeri Wardana pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun 2012, pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013, dan tindak pidana pencuciann uang (TPPU) dari tahun 2006-2013.
Ilustrasi - Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sidang tersebut beragendakan dakwaan bagi Tubagus Chaeri Wardana pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun 2012, pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013, dan tindak pidana pencuciann uang (TPPU) dari tahun 2006-2013. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Dewan Pengawas KPK harus memberikan sanksi bagi siapapun insan di KPK yang secara terang-terangan menghambat proses penindakan kasus korupsi," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menilai ICW telah keliru dalam mendefinisikan kasus atau perkara.

Ditegaskan, dari 125 perkara yang ditargetkan, KPK telah menyidik 43 kasus baru dan 117 kasus dari sebelum tahun 2020. Dengan demikian, secara total KPK sedang menyidik 160 kasus korupsi.

"ICW salah memahami kasus dan perkara. Dari target 125 perkara, hingga 30 Juni, KPK telah melakukan 43 penyidikan perkara baru dan 117 penyidikan perkara dari sebelum 2020. Sehingga jika diakumulasikan saat ini sedang menangani 160 penyidikan perkara," kata Ali.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ICW Minta Anggaran Penegak Hukum yang Tak Optimal Berantas Korupsi Dipotong

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved