Selain 3 Tersangka, Ini Barang Bukti Kasus Djoko Tjandra yang Diserahkan ke Kejari Jakarta Timur
Penyidik Mabes Polri menyerahkan tiga tersangka dan seluruh barang bukti perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan setelah berkas kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, dinyatakan P-21 atau lengkap oleh Jaksa pekan lalu, maka Senin (28/9/2020) penyidik melakukan penyerahan ketiga tersangka dan seluruh barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, atau melakukan pelimpahan tahap dua.
Dalam kasus surat jalan palsu ini, Polri menetapkan 3 tersangka yakni Djoko Tjandra alias Joko Setia Tjandra, Brigjen Prasetyo Utomo dan Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra.
"Pada Senin 28 September 2020 pukul jam 11.45 WIB, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus surat jalan palsu ini, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Awi, di Mabes Polri, Senin (28/9/2020).
• Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur, Djoko Tjandra dkk Ditahan Selama 20 Hari Kedepan
"Adapun barang bukti yang turut dilimpahkan adalah 1 buah paspor atas nama Djoko Tjandra, 14 buah Handphone, 2 buah komputer, 1 laptop, 2 buah buku, 39 buah dokumen, dan 18 buah BAP atau berita acara pemeriksaan barang bukti digital," kata Awi.
Pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jaktim, menurut Awi, berjalan baik dan lancar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/karo-penmas-divisi-humas-polri-brigjen-awi-setiyono140920202.jpg)