Berita Daerah

Acungan Jempol untuk Kepolisian Jateng, Wakil Ketua DPRD Tegal Tersangka Kasus Konser Dangdut Ilegal

Jajaran kepolisian Jateng patut diacungi jempol. Mereka berani Tetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai Tersangka

KOMPAS.com/Tresno Setiadi
Warga berimpitan menyaksikan pentas dangdutan di tengah landemi yang digelar Wakil Ketua DPRD setempat di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam. Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo Kini Jadi tersangka 

Konser dangdut itu digelar di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan Mahfud lewat akun twitternya @mohmahfudmd.

Menko Polhukam RI Mahfud MD
Menko Polhukam RI Mahfud MD (NU Online/Suwitno)

Mahfud menjawab kicauan dari KH Mustofa Bisri.

Ulama asal Rembang itu awalnya mengomentari berita yang menyebutkan bahwa polisi tak berani membubarkan acara dangdutan tersebut.

 Lalu Mahfud membalas bahwa hal itu sangat disayangkan.

Menko Polhukam RI Mahfud MD (NU Online/Suwitno)
Ia meminta Polri bersikap tegas. "Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Saya sudah meminta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana," kata Mahfud.

Penyidik Analisa Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung Kesengajaan Atau Kelalaian

Meski konser dangdutan sudah selesai digelar, namun polisi masih bisa meminta pertanggungjawaban pihak yang menggelar acara tersebut.

Mahfud juga berharap partai politik turut menindak kader yang diduga terlibat dalam acara tersebut.

"Saya yakin induk parpolnya juga bisa menindak sebab selain sudah berkomitmen di DPR, semua sekjen parpol dalam pertemuan dengan Pemerintah/KPU/Bawaslu tanggal 22/9/20 juga berkomitmen," katanya.

Diberitakan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo nekat menggelar konser dangdut meski dalam kondisi pandemi corona.

Akibatnya, konser yang digelar untuk memeriahkan acara pernikahan dan khitanan anaknya di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu (23/9/2020) malam itu memicu kerumunan massa. 

Lagi Selebriti Jepang Meninggal Dunia karena Bunuh Diri, Yuko Takeuchi Artis Ke-5 dalam 5 Bulan

Jawaban Wasmad Edi Susilo

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo mengatakan, dasar pertimbangannya menggelar pesta hajatan dengan hiburan musik dangdut karena sebelumnya tidak dilarang oleh Pemerintah Kota Tegal (Pemkot) Tegal.

Kata dia, Wali Kota Dedy Yon Supriyono memperbolehkan atau belum mencabut surat edaran terkait pesta hajatan dengan hiburan yang boleh dilakukan siapa saja di tengah pandemi Covid-19.

"Kemarin saya dasar hajatan, juga sebelumnya sudah ada edaran wali kota, bahwa warga sudah boleh gelar pesta pernikahan," kata Wasmad, kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Jumat (25/9/2020).

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved